Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjung Balai kembali mengungkap kasus narkotika dengan menangkap 3 orang pelaku pada Rabu (7/1/2026) sore. Pelaku yang ditangkap adalah P S Alias Pebri (29), R I Sitorus (25), dan R A alias Andri (20), warga Kota Tanjung Balai.
Penangkapan dilakukan di Jln. Hj. Paidi Lk. II Kel. Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 102,48 gram, 1 unit HP merk Infinix warna silver, dan 1 unit HP merk Oppo warna ungu.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Solihin)













