Hukrim  

Satnarkoba Polres Majene Ciduk Tujuh Tersangka Kasus Narkoba dan Dua Terlibat Jaringan Lintas Provinsi

Faktadelik.com, Majene – melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dua di antaranya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, didampingi Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, dalam press release di ruang data Polres Majene, Kamis (17/04/2025).

Menurut Japaruddin, ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Majene dalam rentang waktu Januari hingga April 2025. Mereka berinisial HT (25), AW (31), MT (22), AZ (40), A (25), MM (26), dan SP (20).

“Para tersangka terlibat dalam empat kasus berbeda dengan peran mulai dari pengguna hingga pengedar,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dua dari tujuh tersangka diduga membawa narkoba dari luar daerah, yakni Palu (Sulawesi Tengah) dan Wajo (Sulawesi Selatan). Modus mereka adalah memanfaatkan momen mudik Ramadan dan Lebaran untuk menyelundupkan sabu ke Majene.

“Beberapa tersangka bekerja di luar Majene dan saat mudik, mereka membawa sabu dan berhasil kami amankan,” jelas Iptu Japaruddin.

Dalam operasi ini, polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 4 gram. Meskipun jumlahnya tergolong kecil, keterlibatan jaringan lintas provinsi menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Polres Majene juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba,” tutup Iptu Japaruddin. (*)

(RDF)