Faktadelik.com, MAMASA SULBAR – Satuan Reskrim polres mamasa Polda sulbar pres Release kasus Korupsi Dana Stimulan di kabupaten mamasa provinsi sulbar dimana di pimpinan langsung oleh Kapolres Mamasa AKBP Agus Dwiyanto, SH.,S.I.K.di dampingi Waka polres mamasa Kompol kemas Idil Fitri,Kasat Reskrim Polres Mamasa Akp Laurensius.M. Wayne, S.T.K., S.I.K,Dan kasi.Humas polres mamasa Iptu Muhapris dan Rekan- rekan media Wartawan ,Pres Release di laksanakan di ruang media center Humas polres mamasa.Rabu 11/10/2023
Kapolres mamasa AKBP Agus Dwiyanto,SH,S.I.K mengatakan adapun kasus korupsi penyaluran dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat Gempa Majene – mamuju tanggal 15 januari tahun 2021 di mana gempa tersebut terkena imbas ada dua kecamatan di kabupaten mamasa yang berbatasan langsung kabupaten Majene dan kabupaten mamuju yaitu kecamatan Arallle dan kecamatan Tabulahan dimana beberapa Rumah rusak akibat gempa tersebut dan bantuan anggaran dari kementrian Badan penanggulangan bencana Nasional ( BPBN ) dimana Badan penanggulangan bencana daerah ( BPBD ) kabupaten mamasa mendapatkan bantuan sebanyak sembilan milyar dua ratus empat puluh juta Rupiah ( Rp.9.240.000.000 ).tuturnya.

Lanjut waka polres mamasa Kompol Kemas Idil Fitri menjelaskan.Adapun kasus ini karena ada nya laporan masyarakat terkait adanya pemotongan dari penyaluran dana stimulan tersebut memang di kelola oleh BPBD kabupaten mamasa yang jumlahnya Sembilan Milyar dua ratus empat puluh juta Rupiah ( Rp.9.240.000.000 ) sehingga terjadi dalam proses tersebut di tujukan sebagai ketua Tim TSP saudara Gusti Hariawan,PPK nya Saudara inisial DP dan Bendahara pembantu pengeluaran SP yaitu saudara ini Sial MA ,untuk pelaksanaan penyelidikan polisi RPA 41 bulan 11 tahun 2022 /SPKT sat reskrim polres mamasa disitu secara kronologis, pasal yang di kenakan Gerget pasal 2 ayat 1 kemudian jon to 3 pasal 18 -31 UU tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dan timbah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.ungkapya
Masih Waka polres ,Terkait Rumah Rusak akibat bencana gempa bumi dana. stimulan tersebut di berikan kepada 572 Rumah masyarakat yang berada di wilayah kecamatan Aralle dan kecamatan tabulahan kabupaten mamasa dimana dalam pembayaran tersebut dimana kedua tersangka DP dan MA ada fi pemotongan dana pada setiap masyarakat yang menerima dana tersebut baik masyarakat yang rumahnya Rusak berat,Rusak sedang dan rusak ringan,sehingga jumlah kerugian yang di timbulkan hasil temuan Badan pemeriksa keuangan ( BKP ) perwakilan sulbar ,sebanyak satu milyar empat juta tujuh ratus ribu ( Rp.1.004.700.000) .di depan kami sekarang barang bukti uang sebanyak Tiga Ratus lima puluh juta Rupiah ( Ro.350.000.000.) yang merupakan sisa dari pencairan sehingga dialihkan ke 21 Kepala keluarga ( KK ) dimana dalam proses pencairannya Secara kolektif dimana sedangkan dalam juknis BPBD dan BPBN Tidak ada.kemudian di berikan secara kolektif kepada penerima yang telah di tujuh.dimana ketiga tersangka yaitu DP,MA dan satu masuk Daftar pencarian orang (DPO) yaitu Mantan kepala desa Baruru tahun 2022 kecamatan Aralle saudara ABSI sebagai ketua TPN saat itu.tuturnya
Kasat Reskrim polres mamasa AKP Laurensius.M. Wayne, S.T.K., S.I.K
dalam penjelasanya di tempat yang sama ,kerugian negara yang di timbulkan.yaitu satu milyar tujuh ratus ribu rupiah ( Rp.1.000.700.000 )dimana secara tehmisnya sisa dana tiga ratus lima puluh juta ( Rp350.000.000 ) tersebut di pindahkan di transfer ke 21 rekening penerima baru ,dimana ke 21 rekening tersebut tidak melalui prosedur yaitu tidak terdapat dalam SK dan tidak ada klarifikasi dulu kepada tenaga administrasi atau tehnis ,untuk penyaluran dana stimulan kepada penerima bantuan dilakukan secara kolektif dimana bantuan di tarik secara kolektif dicairkan oleh PPK dan Bendahara tampah di lengkapi surat dari masing – masing penerima dimana penerima di kenakan pemotongan sebagai alasan biaya operasional secara bervariasi kerugian negara dari dana stimulasi siap pakai no P.03.03 / SR / Lph/292 PW / 2023 tanggal 11 agustus 2023 dalam perhitungan hasil audit atas kerugian negara telah diuraikan penyimpangan satu milyar empat juta Tujuh ratus ribu rupiah .( Rp.1.004.700.000 ).tutupnya ( Rdf )













