Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS

SBSI Apresiasi Disnakerkop Tanjungbalai Tuntaskan Persoalan BHL PT ASA Tanpa ke Provinsi

TANJUNGBALAI, 6/7/2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kota Tanjungbalai berhasil menyelesaikan konflik ketenagakerjaan antara Buruh Harian Lepas, BHL, dengan PT ASA. Mediasi ini dilakukan tanpa harus melibatkan pengawasan dari tingkat Provinsi.

Permasalahan berawal dari perbedaan pemahaman terkait sistem penggajian. Adanya pergantian di pucuk pimpinan PT ASA membuat aturan gaji berubah.

Sebelumnya BHL menerima gaji setiap 1 minggu sekali. Setelah perubahan, gaji dibayarkan 2 minggu sekali dengan sistem 1 minggu dahulu.

Ditambah tidak adanya peraturan tertulis sebelumnya, hal ini memicu BHL melakukan aksi unjuk rasa ke pihak PT ASA menuntut kejelasan hak mereka.

*Disnakerkop Hadirkan Perjanjian Tertulis*
Sebagai pembina, Disnakerkop Kota Tanjungbalai mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi dan membuatkan perjanjian tertulis antara pihak BHL dan PT ASA.

Tujuannya agar hak dan kewajiban kedua belah pihak jelas, serta mencegah terjadinya konflik serupa di kemudian hari.

*SBSI: Ini Bukti Disnakerkop Matang dan Handal*
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, SBSI, Kota Tanjungbalai.
Hoposan manurung sebagai ketua SBSI kota tanjung balai beserta,
Maulana Juang Harahap, SH selaku bendahara dan Sekretaris SBSI, menyampaikan hal tersebut.

“Kami dari SBSI Kota Tanjungbalai mengapresiasi sikap dari Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi dalam hal bisa memediasi BHL dan PT ASA,” jelas Juang.

“Tanpa pengawas harus turun tangan dari tingkat Provinsi ke Tanjungbalai untuk menyelesaikan masalah ini menjadi faktor penentu bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi sudah matang dan handal dalam menyikapi permasalahan yang menyangkut buruh yang terjadi di Kota Tanjungbalai,” pungkasnya.

Pewarta : solihin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *