Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
News  

Skandal Korupsi Kementan, SYL Dituntut 10 Tahun Penjara

SYL Dituntut 10 Tahun Penjara

FAKTADELIK.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) periode 2019-2023 divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2020-2023.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan jika tidak dibayar,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilansirDari Antaranews Jakarta, Kamis. (11/7/2024)

Hakim Ketua Rianto menegaskan bahwa SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa.

Oleh karena itu, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 14,14 miliar dan pembayaran uang pengganti sebesar USD 30.000 subsider dua tahun penjara kepada SYL.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan USD 30.000, dikurangi uang yang telah disita dan dirampas.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perilakunya sebagai penyelenggara negara yang tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik.

Hal-hal yang memberatkan SYL antara lain karena SYL tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan kronisme, serta menikmati hasil korupsi yang dilakukannya bersama keluarga dan koleganya.

Di sisi lain, hal yang meringankan hukumannya antara lain karena SYL telah berusia 69 tahun, belum pernah dihukum, dan sebagai Menteri Pertanian, SYL secara aktif berkontribusi dalam penanganan krisis pangan selama pandemi COVID-19.

SYL juga telah menerima banyak pujian dari Pemerintah Indonesia atas prestasinya, dan telah berperilaku sopan di pengadilan serta mengembalikan sebagian uang yang ia dan keluarganya terima dari hasil korupsi.

SYL ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini karena diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Pemerasan tersebut dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama-sama dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Kasudi Subagyono, pada tahun 2021-2023 dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa pada tahun 2023.

Kedua orang ini merupakan koordinator dalam pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya serta pihak lain untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *