FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Praktik penegakan hukum di Kota Makassar mendapat sorotan tajam akibat munculnya fenomena putusan praperadilan (prapid) ganda yang dinilai mencederai rasa keadilan.
Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, SH., M.H, menilai kasus praperadilan ganda yang dialami warga Makassar, Ishak Hamzah, sebagai bentuk penyelundupan hukum yang cacat prosedural.
Ia mendesak Pengadilan Tinggi Makassar dan Propam Polda Sulsel untuk segera menginvestigasi dugaan pelanggaran etik serta aliran dana suap yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Hal tersebut diungkapkan Farid Mamma saat konferensi pers, di bilangan jalan Gagak, Makassar, Kamis (29/10/2026).
Farid Mamma, secara tegas mengecam keras dugaan penyelundupan hukum serta praktik “main mata” munculnya putusan praperadilan ganda yang melibatkan oknum Hakim Pengadilan Negeri Makassar berinisial SBI, S.H
Hakim SBI diduga tidak bermain sendirian. Ia bersama oknum penyidik Polrestabes Makassar berinisial RVI disinyalir menerima suap ratusan juta rupiah dari aktor intelektual berinisial Haji SHR untuk memanipulasi putusan praperadilan.
Farid Mamma yang juga advokat senior ini menegaskan bahwa berdasarkan aturan hukum acara pidana, pihak pelapor sama sekali tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan ulang atas kasus yang sama.
“Ketika putusan 29 itu inkrah, maka otomatis sah secara hukum dan tidak bisa dibantah oleh siapa pun. Tidak ada itu istilah ‘pra di atas pra’. Munculnya putusan 41 ini harus dipertanyakan, apakah hakimnya tidak paham, salah paham, atau jangan-jangan ada kongkalikong di bawah meja. Ini jelas pelanggaran aturan yang sangat fatal alias cacat,” tegas Farid Mamma.
Farid Mamma membedah secara gamblang rentetan pelanggaran Undang-Undang dan peraturan yang sengaja ditabrak oleh oknum aparat demi memaksakan perkara yang sudah mati menjadi hidup kembali:
• Asas Res Judicata Ditabrak: Farid menegaskan Putusan Prapid Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks adalah produk hukum yang sah dan mengikat berdasarkan Pasal 77 s.d. Pasal 83 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) serta Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 4 Tahun 2016.
Farid menerangkan, “sesuai asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan hakim harus dianggap benar dan ditaati. Sehingga oknum hakim yang melahirkan Putusan 41 jelas melakukan penyelundupan hukum,” kata Farid.
• Pelanggaran Aturan SP3 oleh oknum Penyidik: Langkah penyidik Polrestabes Makassar yang melayangkan surat panggilan saksi baru berbasis Perkara 41 disebut sebagai kesewenang-wenangan yang menabrak Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kasus ini dinilai wajib di-SP3 total sejak kemenangan prapid pertama.
“Ini sudah keterlaluan dan murni kesewenang-wenangan oknum penyidik yang menabrak aturan institusinya sendiri! Propam Polda Sulsel tidak boleh tinggal diam melihat anggotanya dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk menghidupkan kembali perkara yang sudah mati. Secara formil, begitu Putusan Prapid 29 diketok, status tersangka gugur dan penyidik wajib menerbitkan SP3 total demi hukum sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan aturan tata cara penyidikan di Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” terang Farid Mamma.
Ia menambahkan, tindakan oknum penyidik Polrestabes Makassar yang memaksakan panggilan saksi baru menggunakan basis Perkara 41 yang cacat hukum adalah bentuk pelanggaran kode etik berat.
“Kami minta Kabid Propam Polda Sulsel segera panggil dan periksa oknum penyidik ini! Periksa apakah ada motif lain atau intervensi di balik pemanggilan paksa ini. Berdasarkan Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota wajib bertindak profesional dan dilarang menyalahgunakan wewenang. Jangan biarkan profesionalitas Polri runtuh di mata masyarakat Makassar hanya demi memanjakan oknum-oknum yang menari di atas penderitaan rakyat kecil seperti Ishak Hamzah!” pungkas Farid dengan nada tinggi
“Demi hukum, kasus ini sudah mati dan wajib di-SP3 total sejak kemenangan di prapid pertama. Tindakan penyidik yang menghidupkan kembali perkara mati ini murni ulah oknum yang melanggar hukum. Polisi itu tugasnya menegakkan aturan, bukan bersekongkol memaksakan panggilan saksi ilegal yang sudah cacat sejak dalam kandungan,” cetus Farid menambahkan.
• Dugaan Tipikor dan Pelanggaran PerMA 9/2016: Menanggapi laporan resmi pengaduan masyarakat (Dumas) yang mengendap di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar sejak April hingga Oktober 2026, Farid mendesak aparat pengawas untuk patuh pada PerMA Nomor 9 Tahun 2016.
Terlebih, muncul isu liar mengenai aliran dana Rp250 juta dari aktor intelektual berinisial Haji SHR untuk menyogok hakim. Jika terbukti kita Farid hal ini memenuhi unsur Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
“Jangan karena banyak uang, lalu uang itu diperuntukkan untuk menyogok hakim! Pengawas Pengadilan Tinggi harus turun tangan, bentuk tim investigasi, selidiki aliran dana itu, dan basmi mafia peradilan! Jangan demi menyelamatkan wajah satu institusi, borok ini malah ditutupi,” cetus Farid dengan nada geram.
Sengkarut hukum yang manipulatif ini menorehkan luka mendalam bagi Ishak Hamzah, warga Makassar yang menjadi korban langsung dari dualisme putusan ini.
Nasibnya kini terombang-ambing. Setelah memenangkan Putusan Prapid Nomor 29 yang menggugurkan status tersangkanya, secara misterius muncul Putusan Prapid Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Mks dari oknum hakim tunggal yang memaksa kasus mati tersebut hidup kembali.
Bersama Tim Media Nasional Lintas Mata Nusantara (LMN) News, Ishak Hamzah terus berjuang mencari keadilan di Pengadilan Tinggi Makassar.
Penderitaan akibat dipermainkan oleh sistem hukum ini melahirkan jeritan pilu sekaligus kegeraman dari mulut Ishak Hamzah di hadapan awak media.
“Saya ini warga negara yang taat hukum, tapi kenapa hukum justru mempermainkan hidup saya? Pengadilan sudah ketok palu menyatakan saya bebas di putusan nomor 29, tapi besoknya muncul putusan nomor 41 yang menghidupkan lagi kasus itu. Dari April sampai Oktober 2026 saya menunggu kejelasan di Pengadilan Tinggi, tapi laporan saya malah didiamkan. Kalau penegak hukumnya saja sudah main mata dan tidak punya nurani, ke mana lagi rakyat kecil seperti saya harus mengadu?” ujar Ishak Hamzah dengan nada geram.
Terakhir, Ishak Hamzah menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam. Sebuah rekaman suara serta transkrip percakapan terkait dugaan suap kini telah dikantonginya dan diserahkan ke PTSP Pengadilan Tinggi Makassar pada Jumat (30/10/2026).
Bukti materiil ini siap dijadikan senjata hukum paling mematikan untuk membongkar misteri prapid ganda tersebut. Perjuangan Ishak kini bukan lagi sekadar menuntut sanksi etik dan pemecatan bagi oknum hakim serta polisi yang terlibat, melainkan menyeret para pelaku mafia peradilan tersebut langsung ke sel tahanan korupsi. (LMN/Red)