Faktadelik.Com – Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Komite Kabupaten Raja Ampat, Sedek Sanadi, menyoroti terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (ekspor pasir laut). Menurutnya, Jangan sampai merusak ekologi di ruang laut.
Menurut Sedek Sanadi, perlu ada ruang terbuka khusus untuk membahas PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut tersebut agar ada transparansi dan keterlibatan publik karena pengawasan yang lemah dikhawatirkan memberikan ruang terbuka untuk ijin peraturan ekspor pasir laut di seluruh Indonesia.
Anggota GRD Komite Kabupatan Raja Ampat juga turut mempertanyakan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi laut.
“Jangan sampai kemudian ekologi kita akan rusak, dan dampaknya kepada masyarakat pesisir,” tegas Sedek dalam pesan tertulis via WhatsApp yang diterima Fakta Delik, Kamis (15/06/2023).
“kerusakan terumbu karang yang disebabkan oleh aktivitas penambangan pasir dilaut dapat mengurangi rantai makanan dan menganggu populasi ikan. Hal ini akan berakibat pada turunnya hasil tangkapan ikan oleh nelayan dan mengancam kelangsungan mata pencarian masyarakat pesisir. Aktivitas tambang pasir di laut juga bisa mengakibatkan meningkatnya abrasi pantai”, imbuhnya
“Besar keutungan dari ekspor pasir laut cenderung mengalir ke perusahan besar atau pemerintah, sedangkan masyarakat pesisir paling terdampak hanya mendapatkan manfaat sedikit bahkan tidak sama sekali, maka meningkatlah kesenjangan social dan ketidak adilan dimasyarakat pesisir”, ungkapnya.
Selain itu, kata Sedek, dirinya juga ragu dengan pengawasan terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (ekspor pasir laut). Yang dinilai masih lemah dan dikhawatirkan hanya akan merusak ekologi di ruang laut.
Untuk diketahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, ini memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan dan ekspor sedimentasi laut (ekspor pasir laut).
(endi)













