FAKTADELIK.COM, JAKARTA – Bertepatan dengan pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Jakarta, Senin (9/12), Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara resmi meluncurkan 15 aksi pencegahan korupsi, yang bertujuan fokus penguatan pada efektivitas pelaksanaan agar berjalan lebih efektif dan berdampak baik. Adapun 15 aksi tersebut masih berkaitan dengan 3 fokus utama Stranas PK meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menegaskan 15 aksi Stranas PK tersebut merupakan bentuk penguatan pemberantasan korupsi dari KPK sebagai bagian dari Tim Stranas PK bersama Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam konteks pencegahan.
“Selama lima tahun terakhir, program Stranas PK telah berhasil mendorong upaya-upaya perbaikan di berbagai sektor, seperti misalnya reformasi pelabuhan, perbaikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), perbaikan manajemen Conflict of Interest (COI) untuk mencegah terulangnya kasus makelar peradilan, hingga optimalisasi penerimaan negara melalui digitalisasi sistem mineral dan batubara (minerba) serta pembenahan pertambangan dan perkebunan sawit,” ungkap Nawawi.
Secara umum, aksi Stranas PK tahun ini tidak jauh berbeda dari periode 2023-2024. Ke-15 aksi Stranas PK tahun 2025-2026 merupakan kelanjutan dari aksi periode-periode sebelumnya, yang lebih difokuskan pada penguatan efektivitas pelaksanaan dari setiap aksi untuk memastikan dampak nyatanya, sehingga dapat lebih terukur secara spesifik.
Adapun fokus pertama terkait perizinan dan tata niaga secara rinci terdiri dari lima (5) aksi meliputi: Aksi Satu Peta Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tumpang Tindih Izin di Kawasan Hutan, Aksi Pengawasan Kuota Impor, Aksi Transparansi Data Beneficial Ownership, Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional, dan Aksi Digitalisasi Layanan Publik dan Perizinan.
Empat aksi di antaranya ditujukan untuk kemudahan perizinan dalam hal investasi yang berorientasi pada peningkatan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi, serta menekan biaya komoditas pokok. Selain itu, sejalan dengan arahan Presiden untuk mewujudkan swasembada pangan, Stranas PK juga akan mengawal upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah di 3 wilayah dengan jumlah produksi dan jumlah lahan sawah terbesar di Indonesia.
Kelanjutan aksi lainnya adalah terkait aksi pembenahan tata kelola ekspor impor dengan target utama pengawasan kuota impor, pengawasan penetapan importir/eksportir, dan pengurangan jumlah larangan terbatas (lartas), yang ditargetkan mencapai angka rata-rata lartas negara ASEAN menjadi sebesar 15%. Demikian halnya dengan Aksi Reformasi Pelabuhan yang diperluas menjadi Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional.
Transformasi Sistem Pemerintahan untuk Mendukung Pencegahan Korupsi
Berikutnya, fokus kedua perihal keuangan negara terdiri dari lima (5) aksi yaitu: Aksi Sinergi Pencapaian Program Prioritas Nasional melalui Penerapan SIPD, Aksi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Aksi Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Aksi Optimalisasi Pemanfaatan Data Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Aksi Penyelamatan Aset Negara.
Aksi Sinergi Pencapaian Program Prioritas Nasional melalui Penerapan SIPD merupakan perluasan dari aksi perencanaan dan penganggaran pada periode sebelumnya. Implementasi SIPD diproyeksikan dapat terkoneksi dengan program prioritas nasional, sehingga pemerintah pusat dapat memantau pelaksanaan program prioritas nasional, hasil pembangunan daerah, serta saldo kas daerah secara real time.
Sementara itu, fokus ketiga yakni penegakan hukum dan reformasi birokrasi terdiri dari lima (5) aksi yaitu: Aksi Peningkatan Integritas Partai Politik Melalui Penerapan Sistem Informasi Partai Politik, Aksi Penguatan Peran dan Kualitas APIP, Aksi Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pajak, Aksi Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pidana Berbasis Teknologi Informasi, dan Aksi Kerjasama BUMN-BUMD.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan harapannya atas rencana aksi pencegahan korupsi yang selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Terdapat dua (2) prinsip utama dalam pencegahan korupsi, pertama adalah pemanfaatan instrumen digital di dalam kerangka sistem pemerintah berbasis ekonomi berbasis elektronik untuk mempercepat dan kemudahan pelayanan publik dan kedua adalah memastikan bahwa sasaran-sasaran yang terdapat dalam aski selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Rini.
Peluncuran 15 aksi Stranas PK ini turut dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron. Selain itu hadir pula Menteri Bappenas Rachmat Pambudy, Wakil Kementerian Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, serta para tamu undangan.
Potret SPI 2024
Di kesempatan sebelumnya, Nawawi juga menyinggung potret Survei Penilaian Integritas (SPI), yang memperlihatkan integritas dari setiap pemerintah daerah. Hadirnya SPI selaras dengan misi pencegahan, yaitu untuk menutup celah potensi korupsi di seluruh lembaga negara maupun daerah.
“Untuk mengukur kedalaman korupsi sekaligus efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI). SPI yang sudah menginjak tahun ke-4, dilaksanakan untuk 92 instansi di pusat dan 542 pemerintah daerah,” terang Nawawi.
Secara garis besar, hasil SPI skala nasional dalam 3 tahun terakhir mengalami penurunan. Dari skala 0-100, hasil SPI 2023 adalah 70.97, sedangkan SPI 2022 berada di angka 71.94, dan untuk hasil SPI 2021 adalah 72.43. Sementara untuk hasil SPI 2024 secara resmi akan diumumkan oleh KPK pada tahun 2025 mendatang.
“Berdasarkan hasil skor SPI, beberapa sektor yang harus menjadi perhatian bersama karena masih rentan terjadinya korupsi di antaranya adalah sektor pengadaan barang dan jasa, proses perizinan, penyalahgunaan anggaran, dan penyalahgunaan fasilitas negara,” pungkas Nawawi. (Red)