Faktadelik.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) diminta Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) untuk membuka penyelidikan terhadap Proyek Pembangunan Gedung SMAN 13 Makassar yang menelan anggaran senilai Rp.2.930.000.000,- tahun anggaran 2022.
9 unit item pekerjaan terdiri dari Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer, Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi, Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB), Pembangunan Kepala Sekolah, Pembangunan Ruang Perpustakaan, dan Pembangunan Ruang Bimbingan Konseling (BK).
Proyek yang melekat pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, sedianya dibangun dengan konstruksi bangunan gedung 1 lantai secara swakelola bekerjasama Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), namun hingga memasuki Bulan Agustus 2024, bangunan gedung tersebut tidak dapat difungsikan.

Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, menilai, pembangunan gedung itu tidak sesuai dengan perencanaan awal sehingga mengakibatkan adanya penyimpangan administrasi dan teknis.
Eky sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan temuan timnya, pengusulan permohonan bantuan oleh pihak SMAN 13 Makassar, tidak didasari kesiapan lahan sesuai usulan, sehingga produk bangunan gedung sedianya dapat difungsikan tahun 2023, namun hingga memasuki 2 tahun, banguanan itu terbengkalai dan tidak terpakai.
Eky menduga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Sekolah SMAN 13, KSM, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Tim penerima barang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, tidak melaksanakan sesuai rencana awal.
“Jika terjadi perubahan Desain, maka kontrak pasti berubah,” kata Eky, Minggu, 11/08/2024.
Menurut Eky, berdasarkan ketentuan yang diatur pada Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Negara (BGN), Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dimana Tenaga Taksasi yang melakukan perhitungan diwajibkan memiliki Sertifikat Pengelola Teknis yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan berpendidikan sarjana teknik.
Ketidakpatuhan atas regulasi, ditambahkan Eky, diduga menjadi pemicu munculnya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pengganti Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bangunan 2 lantai memliki Koefisien pengali yang berbeda dengan bangunan 1 lantai, jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN), berapa nilai koefisien pengali setiap lantainya. Jika anggarannya cair, patut dipertanyakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel),” katanya.
Dia berharap, agar Kepala Kejati Sulsel dan jajarannya untuk segera membuka penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat demi tegaknya supremasi hukum.
“Kami akan mendesak Kejati Sulsel untuk segera membuka penyelidikan, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan,” tutupnya. (*)













