FAKTADELIK.COM, MAMASA – Pemerintah daerah kabupaten mamasa menunjukkan sikap tegas terhadap berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terjadi di sejumlah desa, kecamatan hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati mamasa Sudirman selaku Ketua Tim Tindak Lanjut hasil pemeriksaan BPK menegaskan bahwa dirinya akan langsung turun tangan mengawal penyelesaian seluruh temuan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Jumat, ( 22/05/2026 )
Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih adanya temuan-temuan yang belum ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait. Temuan tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan anggaran, kelebihan pembayaran proyek, kegiatan fiktif, pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai aturan, hingga dugaan pengembalian dana yang belum dilakukan.
Lanjut Sudirman menegaskan bahwa seluruh pihak yang namanya tercantum dalam hasil audit BPK wajib segera menyelesaikan kewajibannya, terutama pengembalian kerugian negara. Ia menilai bahwa rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan peringatan serius yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pemerintahan.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengabaikan hasil pemeriksaan BPK. Semua temuan harus segera ditindaklanjuti. Uang negara wajib dikembalikan. Jika tidak ada itikad baik, maka persoalan ini dapat meningkat ke ranah tindak pidana,” tegasnya
pemerintah daerah tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut hingga mencoreng citra pemerintahan dan menghambat pembangunan daerah. Oleh sebab itu, tim tindak lanjut akan melakukan pemanggilan, pemeriksaan administrasi hingga monitoring langsung ke desa-desa, kecamatan dan OPD yang memiliki temuan.
“mengingatkan bahwa rekomendasi BPK memiliki batas waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, maka aparat penegak hukum dapat melakukan proses lebih lanjut”.
Masih Wakil Bupati Sudirman mendapat perhatian publik karena selama ini masyarakat menilai banyak temuan BPK yang hanya berhenti pada administrasi tanpa adanya tindakan nyata. Padahal, kerugian negara yang timbul berasal dari uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sejumlah pengamat menilai langkah Wakil Bupati merupakan bentuk komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian temuan BPK bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan hukum para pejabat yang menggunakan anggaran negara.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau adanya indikasi memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu, maka kasus tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.ungkapnya
Adapun sejumlah aturan hukum yang berpotensi dilanggar apabila temuan BPK tidak ditindaklanjuti dan kerugian negara tidak dikembalikan antara lain sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
√ Pasal 20 ayat (3). Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
√ Pasal 26 ayat (2). Pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dikenai sanksi administratif.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
√ Pasal 2 ayat (1). Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
√ Pasal 3.
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
√ Menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
√ Mengatur kewajiban penggantian kerugian negara oleh pejabat atau pihak yang menyebabkan kerugian negara.
Wakil Bupati Sudirman menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ada pihak yang bermain-main dengan uang negara. Ia memastikan tim tindak lanjut akan bekerja secara terbuka dan profesional demi menyelamatkan keuangan daerah.
“Kita ingin pemerintahan ini bersih. Jangan ada yang menganggap temuan BPK bisa diabaikan. Semua harus diselesaikan. Kalau tidak, konsekuensi hukumnya jelas,” pungkasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil audit tersebut. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga serta menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur agar tidak menyalahgunakan anggaran negara.tutupnya **













