Terbukti Lakukan Korupsi Bersama 2 Rekannya Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Resmi Dieksekusi JPU Kejari Gowa ke Lapas Kelas I Makassar

Faktadelik.com, Makassar – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode tahun 2018 hingga Juli 2023.
Eksekusi yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu (14/10/2026), ditujukan kepada dr. H. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri (Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa). Terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 9100 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap dr. Salahuddin awalnya diagendakan pada Senin (12/10/2026) bersamaan dengan eksekusi terpidana dr. Ummu Salamah (Mantan Ketua Tim Pengelola JKN). Namun, dengan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan, eksekusi dr. Salahuddin terpaksa ditunda karena kondisi kesehatannya sedang tidak baik saat itu. Sebelumnya, tim jaksa eksekutor juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana dr Suryadi bin Ibrahim pada Kamis (8/10/2026).
“Eksekusi terhadap terpidana dr. Salahuddin telah kami laksanakan dengan lancar. Putusan MA ini mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Tim JPU Kejari Gowa pada 27 April 2026, yang mana putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana (lepas dari segala tuntutan hukum/ onslag),” ungkap Soetarmi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan dr. Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP, serta penyesuaian pidana menurut regulasi KUHP baru.
Sebagai catatan, pada persidangan tingkat pertama (8/4/2026), JPU sempat menuntut dr. Salahuddin dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp100.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,5.
Lebih lanjut, Soetarmi menegaskan bahwa dengan dieksekusinya dr. Salahuddin dan dua terpidana lainnya, penanganan perkara dugaan penyelewengan dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf ini tidak serta-merta berhenti.
Tim Pidsus Kejari Gowa saat ini tengah mengembangkan kembali perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap secara terang benderang selama persidangan para terdakwa. Proses penyelidikan lanjutan telah resmi berjalan, diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dengan jelas,” pungkas Soetarmi.
SUMBER : KASI PENKUM KEJATI SULSEL








