• Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
Fakta Delik
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
Fakta Delik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • News
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Desa
  • Kesehatan
  • Wisata

Terbukti Lakukan Tindakan Cabul Kepada Bocah SD, Pria Pengantar Galon Divonis 5,5 Tahun Penjara

Juni 5, 2022
in Berita, Hukrim
Terbukti Lakukan Tindakan Cabul Kepada Bocah SD, Pria Pengantar Galon Divonis 5,5 Tahun Penjara
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Faktadelik.Com,Jombang – Seorang pengantar galon, asal Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh yang mencabuli Bunga, 12, akhirnya divonis, Kamis (2/6). Majelis hakim PN Jombang menghukum pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda.

“Untuk vonis terdakwa Suyono sudah dilakukan. Putusannya  5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 2 juta subsidair tiga bulan kurungan,” terang M. Riduansyah, Humas PN Jombang.

Baca Juga

Kapolda Sulsel Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Makassar

Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi PD Parmusi, Bahas Sinergi Dukung Program Tanjungbalai EMAS

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ajak Masyarakat Teladani Jasa Pahlawan

Sidang putusan itu berlangsung virtual. Majelis Hakim bersidang dari PN Jombang, JPU di ruang sidang online Kejari Jombang, dan penasehat hukum terdakwa bersidang di kantornya. Sementara Suyono mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIb Jombang.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan (12/5) lalu, JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan penjara. “Ada selisih 6 bulan dengan tuntutan jaksa,” imbuhnya.

Majelis hakim menilai, Suyono terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencabulan dan persetubuhan bocah usia SD. Hal yang meringankan terdakwa, adalah karena dia dinilai kooperatif dan mengakui perbuatannya. Selain itu, sudah adanya surat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. “Usai pembacaan putusan, terdakwa dan JPU menerima putusan sehingga dinyatakan inkrah,” pungkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suyono ditangkap Unit PPA Satreskrim Jombang setelah dilaporkan orang tua korban. Pelaporan itu dilakukan setelah korban mengaku beberapa kali disetubuhi. Perbuatan itu dilakukan di rumah temannya yang juga tetangga korban. Suyono bekerja sebagai pengantar galon tak jauh dari rumah korban.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Previous Post

Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polri Ajak Masyakarat Berkarya Lewat Sederet Lomba

Next Post

Ketum Parsindo Jusuf Rizal : Partai Parsindo Optimis Lolos Ikut Pemilu 2024

Berita Lainnya

Kapolda Sulsel Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Makassar
Hukrim

Kapolda Sulsel Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Makassar

November 10, 2025
Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju
Berita

Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju

November 10, 2025
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi PD Parmusi, Bahas Sinergi Dukung Program Tanjungbalai EMAS
Berita

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi PD Parmusi, Bahas Sinergi Dukung Program Tanjungbalai EMAS

November 10, 2025
Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ajak Masyarakat Teladani Jasa Pahlawan
Berita

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ajak Masyarakat Teladani Jasa Pahlawan

November 10, 2025
Terungkap! Ini Peran Masing-Masing 4 Tersangka Penculikan Bilqis yang Ditemukan di Jambi
Hukrim

Terungkap! Ini Peran Masing-Masing 4 Tersangka Penculikan Bilqis yang Ditemukan di Jambi

November 10, 2025
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Penjualan dan Pengangkutan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Hukrim

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Penjualan dan Pengangkutan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

November 10, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Latest
  • Trending
  • Comments
edit post
Bupati Luwu Sambut Kajari Luwu yang Baru, Muhandas Ulimen

Bupati Luwu Sambut Kajari Luwu yang Baru, Muhandas Ulimen

November 11, 2025
edit post
Kapolda Sulsel Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Makassar

Kapolda Sulsel Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Makassar

November 10, 2025
edit post
Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju

Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju

November 10, 2025
edit post
Dwiarso Budi Santiarto Resmi Jabat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dilantik di Istana Negara

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Jabat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dilantik di Istana Negara

November 10, 2025
edit post
Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Oktober 13, 2025
edit post
Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

September 21, 2025
edit post
Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur

Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

Maret 6, 2025
edit post
GEGER PENGAKUAN PELANGSIR BBM SUBSIDI DI WOTU BERIKAN FEE 15.000 KE PETUGAS SPBU LSM LIRA MINTA APH USUT TUNTAS SPBU NAKAL

GEGER PENGAKUAN PELANGSIR BBM SUBSIDI DI WOTU BERIKAN FEE 15.000 KE PETUGAS SPBU LSM LIRA MINTA APH USUT TUNTAS SPBU NAKAL

Oktober 20, 2025
edit post

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

6
edit post

Pangdam Hasanuddin Sholat Magrib Di Masjid Manunggal Al-Jariyah Kolaka

4
edit post

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan

2
edit post

Apresiasi Karya Lokal, Oma Juli Dapat Hadia Dari Jakarta

2

Popular Post

  • edit post
    Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • GEGER PENGAKUAN PELANGSIR BBM SUBSIDI DI WOTU BERIKAN FEE 15.000 KE PETUGAS SPBU LSM LIRA MINTA APH USUT TUNTAS SPBU NAKAL

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 serta Rentang Waktu Kerjanya

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Mayat Remaja Ditemukan di Palippis, Empat Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Polman

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Kades Seppong Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Satreskrim Polres Luwu Atsas Kematian Rifkillah

    8 shares
    Share 3 Tweet 2

Berita Terkini

edit post
Bupati Luwu Sambut Kajari Luwu yang Baru, Muhandas Ulimen

Bupati Luwu Sambut Kajari Luwu yang Baru, Muhandas Ulimen

November 11, 2025
edit post
Kapolda Sulsel Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Makassar

Kapolda Sulsel Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Makassar

November 10, 2025
edit post
Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju

Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju

November 10, 2025
edit post
Dwiarso Budi Santiarto Resmi Jabat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dilantik di Istana Negara

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Jabat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dilantik di Istana Negara

November 10, 2025
Fakta Delik

PENERBIT: PT MEDIA FAKTA DELIK
ALAMAT REDAKSI:
Jln. Buru No.23- 25 Kota Makassar-Sulawesi Selatan
Kontak Redaksi : 085 242 476 809
ptmediafaktadelik@gmail.com

Bupati Luwu Sambut Kajari Luwu yang Baru, Muhandas Ulimen

Bupati Luwu Sambut Kajari Luwu yang Baru, Muhandas Ulimen

November 11, 2025
Kapolda Sulsel Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Makassar

Kapolda Sulsel Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Makassar

November 10, 2025
Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju

Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju

November 10, 2025
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME

© 2025 Fakta Delik

No Result
View All Result
  • Fakta Delik | Mengungkap Fakta Dibalik Pena
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

© 2025 Fakta Delik