Faktadelik.Com- Forum Aktivis Anti Korupsi (FAKSI) sambangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sul-Sel) terkait adanya dugaan korupsi pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019 – 2024. Jumat, 19/7/2024.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng lakukan penahanan terhadap beberapa unsur pimpinan DPRD berapa hari yang lalu.
Ketua FAKSI Akbar Muhammad, saat ditemui di Kejati Sul-Sel menyampaikan bahwa Kejati Sul-Sel di minta untuk mengambil alih kasus beberapa unsur pimpinan DPRD tersebut.
Menurutnya, langkah supervisi atau Kejaksaan mengambil alih kasus tersebut sangat strategis untuk mempercepat status Hukum yang sedang berjalan.
Selain itu kata dia, penahanan tersangka merupakan langkah awal dari penegak Hukum, masih panjang prosesnya apalagi ditengah menghadapi momentum pilkada serentak dan dari berapa yang ditahan ia menyebut ada bakal calon Kepala Daerah.
” Tentunya kasus ini sangat menyita perhatian kalangan masyarakat, oleh karena itu kami mendesak Kejati Sul-Sel segera ambil alih dan tuntaskan kasus tanpa pandang bulu,” tandas Akbar Muhammad.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan menetapkan ketua dan dua wakil ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,9 miliar.
Dilansir dari beberapa media, Sekretaris dewan (Sekwan) DRPD Banteng turut jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dan 4 orang lainnya.
Diungkapkan Kajari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangannya Rabu 17/7/2024 lalu bahwa Keempat tersangka terdiri dari 3 pimpinan DPRD Banteng, yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41). Selain itu ada Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52).
*(Foyen)













