Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Hukrim  

TERSANGKA KASUS KORUPSI PEMBEBASAN LAHAN PASAR MAMASA TERANCAM 5 TAHUN PENJARA

FAKTADELIK.COM, MAMUJU SULBAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Sukarman Sumarinton, S.H., M.H didampingi Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Ibu Nur Asiah, S.H., M.Hum. beserta jajarannya. Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.Selasa ( 16/09/2025 )

“MELAKSANAKAN PRESS RELEASE PENAHANAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMBEBASAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN PASAR RAKYAT KABUPATEN MAMASA TAHUN ANGGARAN 2024”

Berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT – 446/ P.6/ Fd.2/ 06/ 2025 tanggal 12 Juni 2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa

Saat media ini konfirmasi dengan kajati sulbar Sukarman Sumarinton. SH.MH menjelaskan Anggaran ini melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa yang pembayarannya dengan menggunakan Dana APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 5.737.700.000,.

Dua tersangka tersebut, berinisial HG dan LT, diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5.737.700.000.

“Keduanya membuat dokumen jual beli lahan yang belum ditandatangani oleh pemilik sah. Selain itu, mereka juga memalsukan surat kuasa untuk mencairkan dana proyek,” ungkapnya. Sukarman merinci peran kedua tersangka, HG bertindak sebagai pihak yang mengaku menerima kuasa dari pemilik lahan.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 miliar. Hingga saat ini, masih ada sisa dana Rp2,5 miliar yang belum dikembalikan,” ucapnya

Lanjut kajati Sulbar Sukarman menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah melakukan persekongkolan. LT secara sadar menyetujui pencairan dana meskipun sejumlah persyaratan administratif, seperti akta pembagian hak waris dan peralihan hak tanah yang sah, belum terpenuhi.

Masih kajati Sulbar Sukarman Sumarinton.SH.MH , yang dimana dalam proses pembayarannya berdasarkan alat bukti yang tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menyalahi keentuan yang berlaku dan dapat dikategorikan sebagai “Pebuatan Melawan Hukum” dan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tutupnya ( Rdf )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *