Faktadelik.com, Pangkep – Telah tiga tahun berlalu, namun proses pengurusan sertifikat Hak Milik tanah, Hj NS, di BPN Pangkep belum menemui kejelasan. Selama periode ini, terdapat berbagai cara untuk mencari penjelasan atas masalah ini. Kuasa hukum, Andi Pangerang, setelah melakukan investigasi mengunjungi Kantor BPN Pangkep, menemui pejabat ukur tersebut . Dari pertemuan itu, terungkap bahwa masalah ini disebabkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh petugas pengukur yang secara resmi ditugaskan oleh lembaga BPN. Akibatnya, masyarakat, terutama pemohon sertifikat, yang dirugikan.
Berdasarkan Surat Tugas Resmi Nomor 223/St.20.06/VII/2021 yang dikeluarkan oleh ADE RESTU LISARDI, seorang Asisten Supervesor, terjadi kesalahan dalam mencatat ukuran tanah saat proses pengukuran. Petugas pengukuran di BPN Pangkep, yakni Ade Restu, melakukan kesalahan dalam mencatat ukuran yang sebenarnya adalah sepuluh ribu meter persegi. Namun, ia secara keliru mencatatnya sebagai seribu meter persegi.
Kuasa hukum pemohon Andi pangerang , berhasil menemui Ade Restu di unit kerja yang baru di Maros. Pada pertemuan ini, kuasa hukum menjelaskan tentang kesalahan yang terjadi. Namun, Ade Restu tetap bersikukuh bahwa pencatatan ukuran telah dilakukan dengan benar.
Menurutnya, dalam berkas terdapat dua ukuran yang berbeda, yaitu 1.000 meter persegi dan 10.000 meter persegi. Ia mengklaim bahwa kebingungan ini muncul karena berkas administrasi tersebut mungkin tertukar atau tercampur saat dikumpulkan dari dua lokasi pengukuran yang berbeda. Ade Restu berjanji akan datang ke BPN Pangkep untuk klarifikasi lebih lanjut.
Disayangkan BPN Pangkep seharusnya mengambil inisiatif untuk menghubungi Ade Restu dan menegaskan tanggung jawabnya terhadap kesalahan ini.
Andi Pangerang, kuasa hukum pemohon, menduga bahwa ada upaya dari oknum di BPN Pangkep yang mungkin bermaksud memperlambat proses pengurusan sertifikat atas nama An Hj NS. Hal ini diduga dilakukan demi kepentingan tertentu yang merugikan masyarakat, terutama Hj NS.
Alih-alih mengambil langkah-langkah yang benar, oknum pejabat BPN Pangkep justru mengirim surat kepada pemohon yang mendorong untuk melakukan pengukuran ulang oleh petugas BPN Pangkep. Bahkan, ada ancaman dan intimidasi bahwa permohonan akan ditutup sepihak jika tidak setuju untuk diukur ulang.
Lanjut Andi Pangerang, merasa kesal dengan tindakan intimidasi ini. Baginya, tindakan ini terkesan sebagai upaya untuk menutupi kesalahan yang sebenarnya menjadi tanggung jawab petugas ukur BPN Pangkep. Oleh karena itu, dengan intimidasi oknum pejabat BPN Pangkep ini dinilai tidak pantas dan disayangkan.
Andi Pangerang menjelaskan bahwa solusi yang seharusnya diambil BPN Pangkep, mestinya memanggil atau menyurati Ade Restu, secara resmi petugas ukur tersebut. Langkah itu akan menunjukkan Niat baik dan tanggung jawab BPN Pangkep dalam mengatasi masalah ini. Tapi kenyataannya, BPN Pangkep malah mengirim surat kepada pemohon yang tidak relevan dengan perannya.
Dalam upaya mendapatkan klarifikasi.
Media mencoba menghubungi Kepala Kantor BPN Pangkep melalui WhatsApp, miliknya menghubungi komfirmasi untuk lebih jelasnya Hal ini, namun hanya mendapat balasan melalui Wa miliknya yang kurang jelas. Mereka melalui pesan bahwa, ada di fail di kantor dan akan dikirimkan. Mungkin yang dimaksud konsep klrifikasi.namun Hingga saat berita ini ditulis, belum ada klarifikasi yang jelas dari pihak BPN Pangkep.
Untuk menindak lanjuti hal ini masyarakat khusunya pemohon berharap pada kanwil Pertanahan BPN Provinsi Sulawesi Selatan untuk dapat melakukan tindak lanjut sebagi bahan evaluasi dengan fungsi pengawasan, harapnya. (Muh Ahmad)













