• Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
Fakta Delik
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
Fakta Delik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • News
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Desa
  • Kesehatan
  • Wisata

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa sembilan orang saksi

Agustus 12, 2022
in Hukrim
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Faktadelik.Com, Jakarta – Para saksi tersebut diperiksa seputar perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU [money laundering] yang menjerat eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy alias RL.

Pemeriksaan saksi kali ini berlangsung di dua tempat atau lokasi berbeda. Dua orang saksi menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Oknum Kades di Mamuju Ditangkap Polisi Diduga Terkait Kasus Penipuan Dan Penggelapan Dana Proyek Tahun 2016

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak di Jakut, Termasuk Kepala KPP Madya

Kecanduan Judi Online,Pria di Luwu Membobol Kotak Amal Mesjid Raya Belopa

Berantas Mafia Hukum, Kejati Sulsel Amankan Jaksa Gadungan yang Coba Obstruksi Penyidikan

Untuk tujuh saksi lainnya diperiksa di tim penyidik KPK di Markas Komando Kesatuan Brimob Polda Maluku, Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku.

“Hari ini tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon. Sembilan saksi ini diperiksa untuk tersangka RL dkk,” jelas Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan.

Juru biacara KPK menjelaskan, terdapat dua saksi yang diperiksa di Kantor KPK adalah Ferro Fianilin Dhimas Shianidha, pihak Swasta/ eks Sales Kia, dan Devi Petra Mahudin.

Adapun tujuh saksi lainnya yang diperiksa oleh tim penyidik di Mako Brimob Polda Maluku yaitu, Theodor Handy Susanto, Direktur Cv Wahana Isdustri Fiberglass, Railen Tinscha Pesurnay, Swasta.

Alvin Patrik Tehusalawany, Swasta. Jacklin Mahulette, Bendahara PT Kristal Kurnia Jaya. Ronald Pattipawae, Kabid Tata Ruang PUPR Kota Ambon, serta Sehguru Tuankotta, dan Husein Minangkabau, pihak swasta.

Terkait pemeriksaan sembilan orang saksi ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan tidak menjelaskan apa peran mereka dengan perkara Tipikor dan TPPU tersangka RL, mantan Walikota Ambon itu.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan tidak menyebut apa saja dokumen yang dibawa para saksi saat diperiksa oleh penyidik.

Dalam perkara tipikor suap—gratifikasi dan TPPU terkait ijin prinsip gerai Alfamidi tahun 2020, tim penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Yaitu RL, eks Walikota Ambon, Andrew Erin Hehanussa [AEH], Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, dan Amri, Pihak Alfamidi.

Khusus Richard Louhenapessy [mantan Walikota Ambon], KPK sudah dua kali menetapkannya sebagai tersangka.

Pertama, RL ditetapkan sebagai tersangka tipikor suap-gratifikasi pada 13 Mei 2022 sekaligus ditahan. Kedua pada 4 Juli 2022, RL ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar 

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber ( Tribratanews.go.id )

Previous Post

Polsek Pana Tingkatkan Patroli Pada Malam Hari

Next Post

Kakorlantas Polri Sosialisasi Integrasi Data Kendaraan

Berita Lainnya

Oknum Kades di Mamuju Ditangkap Polisi Diduga Terkait Kasus Penipuan Dan Penggelapan Dana Proyek Tahun 2016
Hukrim

Oknum Kades di Mamuju Ditangkap Polisi Diduga Terkait Kasus Penipuan Dan Penggelapan Dana Proyek Tahun 2016

Januari 16, 2026
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak di Jakut, Termasuk Kepala KPP Madya
Hukrim

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak di Jakut, Termasuk Kepala KPP Madya

Januari 11, 2026
Kecanduan Judi Online,Pria di Luwu Membobol Kotak Amal Mesjid Raya Belopa
Hukrim

Kecanduan Judi Online,Pria di Luwu Membobol Kotak Amal Mesjid Raya Belopa

Januari 10, 2026
Berantas Mafia Hukum, Kejati Sulsel Amankan Jaksa Gadungan yang Coba Obstruksi Penyidikan
Hukrim

Berantas Mafia Hukum, Kejati Sulsel Amankan Jaksa Gadungan yang Coba Obstruksi Penyidikan

Januari 9, 2026
BNN Minta Publik Tak Ragu Laporkan Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Hukrim

BNN Minta Publik Tak Ragu Laporkan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Januari 9, 2026
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Aset Ratusan Miliar Rupiah Disita
Hukrim

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Aset Ratusan Miliar Rupiah Disita

Januari 8, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Viral Bekingan Galian C Liar di Larsel, Hukum Sengaja Ditumpulkan?, LSM Minta Mabes Polri Bertindak

Aroma Bekingan Oknum Polda di Tambang Ilegal di Larsel, LSM Ancam Lapor Mabes Polri

Januari 20, 2026
Sambut Hari Bakti Imigrasi ke-76, Personel Polsek Datuk Bandar Ikuti Donor Darah

Sambut Hari Bakti Imigrasi ke-76, Personel Polsek Datuk Bandar Ikuti Donor Darah

Januari 20, 2026
Cegah Tawuran, Personel Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi Siswa SMPN 1

Cegah Tawuran, Personel Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi Siswa SMPN 1

Januari 20, 2026
MK Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

MK Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Januari 20, 2026
Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Oktober 13, 2025
Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

September 21, 2025
Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur

Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

Maret 5, 2025
GEGER PENGAKUAN PELANGSIR BBM SUBSIDI DI WOTU BERIKAN FEE 15.000 KE PETUGAS SPBU LSM LIRA MINTA APH USUT TUNTAS SPBU NAKAL

GEGER PENGAKUAN PELANGSIR BBM SUBSIDI DI WOTU BERIKAN FEE 15.000 KE PETUGAS SPBU LSM LIRA MINTA APH USUT TUNTAS SPBU NAKAL

Oktober 20, 2025

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

6

Pangdam Hasanuddin Sholat Magrib Di Masjid Manunggal Al-Jariyah Kolaka

4

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan

2

Apresiasi Karya Lokal, Oma Juli Dapat Hadia Dari Jakarta

2

Popular Post

  • Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • GEGER PENGAKUAN PELANGSIR BBM SUBSIDI DI WOTU BERIKAN FEE 15.000 KE PETUGAS SPBU LSM LIRA MINTA APH USUT TUNTAS SPBU NAKAL

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 serta Rentang Waktu Kerjanya

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Warga Pertanyakan Proyek Jalan Pallang-Pallang Tibung: Titik Awal Pengerjaan Dinilai Janggal

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Mayat Remaja Ditemukan di Palippis, Empat Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Polman

    9 shares
    Share 4 Tweet 2

Berita Terkini

Viral Bekingan Galian C Liar di Larsel, Hukum Sengaja Ditumpulkan?, LSM Minta Mabes Polri Bertindak

Aroma Bekingan Oknum Polda di Tambang Ilegal di Larsel, LSM Ancam Lapor Mabes Polri

Januari 20, 2026
Sambut Hari Bakti Imigrasi ke-76, Personel Polsek Datuk Bandar Ikuti Donor Darah

Sambut Hari Bakti Imigrasi ke-76, Personel Polsek Datuk Bandar Ikuti Donor Darah

Januari 20, 2026
Cegah Tawuran, Personel Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi Siswa SMPN 1

Cegah Tawuran, Personel Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi Siswa SMPN 1

Januari 20, 2026
MK Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

MK Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Januari 20, 2026
Fakta Delik

PENERBIT: PT MEDIA FAKTA DELIK
ALAMAT REDAKSI:
Jln. Buru No.23- 25 Kota Makassar-Sulawesi Selatan
Kontak Redaksi : 085 242 476 809
ptmediafaktadelik@gmail.com

Viral Bekingan Galian C Liar di Larsel, Hukum Sengaja Ditumpulkan?, LSM Minta Mabes Polri Bertindak

Aroma Bekingan Oknum Polda di Tambang Ilegal di Larsel, LSM Ancam Lapor Mabes Polri

Januari 20, 2026
Sambut Hari Bakti Imigrasi ke-76, Personel Polsek Datuk Bandar Ikuti Donor Darah

Sambut Hari Bakti Imigrasi ke-76, Personel Polsek Datuk Bandar Ikuti Donor Darah

Januari 20, 2026
Cegah Tawuran, Personel Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi Siswa SMPN 1

Cegah Tawuran, Personel Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi Siswa SMPN 1

Januari 20, 2026
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME

© 2025 Fakta Delik

No Result
View All Result
  • Fakta Delik | Mengungkap Fakta Dibalik Pena
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

© 2025 Fakta Delik