Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
News  

Usai RDPU, DPRD Wajo Rekomendasikan Penghentian Pendirian Retail Modern di Belawa

FAKTADELIK.COM, WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penolakan masyarakat terhadap rencana pendirian pasar retail modern di Kecamatan Belawa, Selasa, 5 Mei 2026. RDPU yang berlangsung di ruang rapat paripurna itu menghadirkan unsur legislatif, pemerintah daerah, hingga pihak investor.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Muh Rasyadi, didampingi Ketua Komisi II Herman Arif, Ketua Komisi III Andi Bayuni Marzuki, serta Sekretaris Komisi I Ibnu Hajar. Sejumlah anggota DPRD dari lintas komisi turut hadir, di antaranya Haryanto, Amran, Ambo Dalle, Taqwa Gaffar, Asrijaya A Latief, Andi Mulyadi, Farhan Pradana, Dirga Dwi Putra, dan Andi Muhammad Akbar Alfajri.

Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop), serta perwakilan Dinas PUPR. RDPU juga dihadiri pemilik lahan dan perwakilan retail modern.

Setelah mendengarkan seluruh pandangan, DPRD Wajo secara tegas merekomendasikan penghentian rencana pendirian retail modern di wilayah tersebut. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan dampak sosial yang dinilai cukup besar di tengah masyarakat.

“Karena dampak sosialnya sangat tinggi, kami dari DPRD Wajo meminta agar pendirian retail modern ini tidak dilanjutkan,” tegas Andi Muh Rasyadi yang membacakan rekomendasi DPRD Wajo.

Politisi asal Belawa itu juga mengungkapkan, penolakan masyarakat Belawa terhadap kehadiran toko retail modern sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, kata Andi Rasyadi, tawaran penggunaan lahan pribadi untuk pendirian gerai modern juga pernah ditolak demi menjaga kearifan lokal dan keberlangsungan pelaku usaha kecil di wilayah tersebut.

Senada dengan itu, anggota DPRD Wajo, Asrijaya A. Latief, menegaskan bahwa pendirian toko modern harus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Menurutnya, regulasi tersebut mengharuskan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek strategis, mulai dari sosial, ekonomi, lingkungan, lalu lintas, hingga dampaknya terhadap pedagang eceran.

“Melihat kondisi yang ada dan besarnya dampak sosial yang ditimbulkan, saya kira sudah jelas bahwa rencana ini perlu dihentikan dan dilakukan kajian ulang secara menyeluruh,” ujarnya.

(Humas DPRD Wajo)

HARDIWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *