Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

FAKTADELIK.COM, LUWU – Keterangan berbeda muncul terkait pemberitaan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.

Seorang warga setempat Arif menyebut bahwa aktivitas yang selama ini terlihat di wilayah tersebut bukanlah tambang emas sebagaimana yang ramai diperbincangkan, melainkan kegiatan tambang galian C yang menurut pengetahuannya beroperasi secara resmi.

Menurut Arif, ciri-ciri aktivitas yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya lebih mengarah pada kegiatan pengangkutan material galian C dibanding aktivitas pertambangan emas.

“Itu bukan tambang emas, itu tambang galian C yang kami tahu resmi. Kalau tambang emas tidak pakai truk untuk angkut material seperti itu. Sementara yang disebut dalam berita ada kendaraan truk yang mondar-mandir. Jadi saya yakin yang dimaksud itu tambang galian C,” kata Arif saat ditemui, Senin (1/6) malam.

Arif mengaku telah lama mengetahui aktivitas pengangkutan material di wilayah tersebut. Menurutnya, kendaraan yang melintas umumnya mengangkut material berupa pasir, batu, dan tanah urug yang lazim berasal dari lokasi galian C.

Ia juga menilai perlu ada kehati-hatian dalam menyimpulkan jenis aktivitas pertambangan hanya berdasarkan lalu lalang kendaraan atau keberadaan alat berat di lapangan.

“Kalau masyarakat di sini melihat truk keluar masuk membawa material, biasanya yang dipahami itu aktivitas galian C. Karena memang kebutuhan material pembangunan cukup tinggi,” ujarnya.

Terpisah, tokoh masyarakat setempat Achmad Kusman membenarkan jika ada rencana pengerjaan Tambang Rakyat di Latimojong, tetapi saat ini belum beroperasi dan masih dalam proses pengurusan kelengkapan administrasi perizinan.

“Memang benar ada rencana buka tambang rakyat di beberapa desa di Kecamatan Latimojong, tapi belum beroperasi karena izin tambangnya belum selesai,” kata Achmad Kusman.

Achmad Kusman menegaskan bahwa tidak ada aktivitas tambang di Desa Saronda.

Terpisah, Kepala Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Hj. Jamila membenarkan jika tambang yang beroprasi di Desanya aktif beroprasi hingga saat ini, namun ia memastikan bahwa operasional tambang tersebut telah memiliki izin.

“Ie, Aktif,” kata Hj. Jamila saat dikonfirmasi Wartawan.

Sementara itu, hasil konfirmasi media kepada pihak pengelola tambang di Marinding juga membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Namun, aktivitas yang dimaksud merupakan tambang galian C, bukan tambang emas.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak pengelola menyampaikan bahwa lokasi yang beroperasi berada pada titik koordinat perizinan di Desa Marinding dan saat ini masih aktif menjalankan kegiatan usaha pertambangan galian C.

Pengelola juga menyebut perusahaan yang mengelola aktivitas tersebut adalah CV Mega Guna Lestari yang saat ini sedang berproses menjadi Perseroan Terbatas (PT). Menurut keterangan yang diberikan, izin operasional perusahaan tersebut masih berlaku hingga akhir tahun 2029.

Keterangan dari warga, tokoh masyarakat, dan pihak pengelola tambang tersebut menambah perspektif lain dalam polemik yang berkembang mengenai dugaan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum yang menyatakan lokasi yang dimaksud merupakan tambang emas ilegal.

Karena itu, informasi mengenai dugaan PETI maupun klaim bahwa aktivitas tersebut merupakan galian C masih memerlukan verifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang, termasuk Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan Instansi yang membidangi sektor Pertambangan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *