Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Warga Tanjung Balai Bingung: Sertifikat Tanah Ada, Bangun Rumah Tak Bisa

TANJUNG BALAI, SUMATERA UTARA – Sepetak tanah di Jalan Cermai KM 5,5, Tanjung Balai, Sumatera Utara, menjadi buah bibir. Meski memiliki sertifikat notaris yang sah, lahan tersebut tak bisa dimanfaatkan warga untuk membangun rumah.

Menurut Sekretaris Dinas Pertanian setempat, penyebabnya adalah status lahan tersebut sebagai area persawahan yang dilindungi. Kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan lahan padi yang kian menyusut di Tanjung Balai.

Surat tanah yang dimiliki pemilik lahan diakui sah dan diterbitkan oleh notaris. Namun, Dinas Pertanian bersikukuh melarang pembangunan rumah di atasnya. Kekhawatiran utama adalah berkurangnya lahan pertanian yang memang sudah terbatas.

Situasi ini memicu pertanyaan seputar pengelolaan lahan di Tanjung Balai. Bagaimana pemerintah daerah menyeimbangkan kebutuhan warga akan tempat tinggal dengan kepentingan sektor pertanian? Pemilik tanah dan masyarakat sekitar berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang adil dan bijaksana.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian Tanjung Balai belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat berharap pemerintah mempertimbangkan aspirasi mereka untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan aman.

Penulis : Solihin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *