FAKTADELIK.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperingatkan kondisi keuangan daerah karena lebih dari 300 daerah memiliki belanja pegawai melebihi 30 persen dari APBD.sabtu, (04/04/2026)
Temuan ini disampaikan dalam rapat bersama DPR RI dan menjadi sorotan karena melanggar batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Kenaikan belanja dipicu rekrutmen besar-besaran PPPK untuk mengakomodasi tenaga honorer seperti guru dan tenaga kesehatan, sementara gajinya dibebankan ke APBD sehingga membebani daerah dengan fiskal lemah.
Kondisi ini berisiko makin berat jika transfer ke daerah berkurang. Tito mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran operasional, termasuk memangkas perjalanan dinas dan rapat.
Ia mencontohkan Kabupaten Lahat yang mampu menghemat ratusan miliar rupiah untuk menutup kebutuhan gaji PPPK.
Selain itu, daerah diminta meningkatkan PAD melalui optimalisasi pajak sektor usaha tanpa membebani masyarakat kecil.**













