Faktadelik.Com, Nusa Tenggara Timur- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV, yang mencakup area seluas 2.750 Ha di Kabupaten Manggarai.
Proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi NTT dengan total pagu anggaran sebesar Rp 4.638.900.000.
Diketahui, proyek ini ditenderkan pada tanggal 31 Januari 2021 hingga Februari 2022, dan dari lima peserta yang mengajukan penawaran, pemenang tender ditetapkan kepada PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai penawaran Rp 3.848.907.512,28.
Penandatanganan kontrak dilakukan pada 18 Maret 2021 antara Dionisius Wea dan A.S. Umbu Dangu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selama pelaksanaan proyek, dilaporkan bahwa terjadi adendum pada 24 Maret 2021 dan pergantian PPK kepada Johanes Gomehs S.T., M.T.
Dalam perkembangan terbaru, terungkap bahwa Dionisius Wea melakukan subkontrak kepada Kornelis Ebot tanpa menyerahkan gambar acuan yang diperlukan. Kornelis Ebot kemudian mempekerjakan sejumlah buruh untuk melakukan rehabilitasi saluran irigasi.
Indikasi tindak pidana korupsi muncul ketika pekerjaan dilaporkan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pekerjaan yang seharusnya mencakup pembangunan fisik justru terbatas pada plester dan acian, yang berujung pada kelebihan pembayaran. Perubahan perencanaan juga terjadi, di mana ruas yang awalnya direncanakan, seperti BC 4 – BC 5, BC 5 – BC 6, dan BC 6 – BC 7, diubah menjadi ruas BC 2 – BC 3, BC 3 – BC 4, dan BC 4 – BC 5, dengan penambahan ruas yang semula tidak ada dalam perencanaan.
Lebih lanjut, tidak ada foto dokumentasi 0% atas pekerjaan yang menunjukkan bahwa sebagian besar pekerjaan hanya dilakukan sebatas plester dan acian, serta terdapat kelebihan pembayaran untuk pekerjaan pasangan dan pembongkaran.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., dalam konfirmasinya kepada media pada Kamis (3/10/2024), mengungkapkan bahwa tim penyidik bersama ahli dari Politeknik Negeri Kupang telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek.
“Perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proyek irigasi ini PHO pada 30 November 2021, namun hasil pekerjaan di lokasi tidak sesuai dengan yang direncanakan. Ada beberapa titik STA yang tidak sesuai, dan Pintu penutup air tidak diganti baru, hanya diservis,” ungkap Mourest.
Ia juga menyebutkan bahwa estimasi kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 2,5 miliar.
Kata Mourest, untuk menyelesaikan proses penyidikan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dipanggil. Ia berharap para saksi bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
“Proses penyidikan saat ini telah mengerucut kepada pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek ini, dengan beberapa calon tersangka telah diidentifikasi,” tutupnya.
*(red)














