Faktadelik.Com, Kupang Nusa Tenggara Timur – Direktorat Resor Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang perempuan berinisial AT (60) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 2 Oktober 2024, di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, AT telah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah bertahun-tahun dalam pencarian, kami akhirnya berhasil menangkapnya di kediamannya,” ujar Ariasandy saat konferensi pers pada Jumat, 4 Oktober 2024.
AT diduga berperan dalam perdagangan manusia dengan salah satu korban bernama Mariance Kabu. Penangkapan ini merupakan langkah lanjutan dari proses hukum sebelumnya terhadap dua tersangka lain, TM dan PB, yang telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Kupang.
AT kini dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penyidik Polda NTT akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat.
Meskipun ditangkap, AT tidak ditahan karena usianya yang lanjut, dan keluarganya memberikan jaminan bahwa ia akan kooperatif. Barang bukti yang diamankan meliputi paspor dan keterangan dari sejumlah saksi.
Lebih lanjut, Ariasandy menambahkan bahwa Polda NTT saat ini juga tengah memburu seorang pelaku lain berinisial LT, yang diduga melarikan diri ke Kalimantan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengejar LT dan menuntaskan kasus ini,” Pungkasnya.
*(red)













