720,099 Pati daftar RTK 2.0

Putrajaya – Hanya dalam waktu tujuh bulan, sebanyak 720.099 pendatang gelap (Pati) di tanah air telah terdaftar dalam Program Kalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0 yang melibatkan 51.753 pemberi kerja.

Dirjen Imigrasi Datuk Ruslin Jusoh mengatakan, RTK dilaksanakan pada 28 Desember 2020 sebagai program khusus untuk mengatur Pati di negara ini bagi tenaga kerja asing yang legal dan dipekerjakan oleh pemberi kerja yang memenuhi syarat sesuai syarat ketat yang diputuskan pemerintah melalui Departemen Imigrasi Malaysia. (JIM) dan Departemen Tenaga Kerja Peninsular Malaysia (JTKSM).

Menurutnya, RTK 2.0 dilaksanakan 27 Januari lalu hingga 31 Desember ini.

“Status lamaran dari 27 Januari hingga 14 Juli sebanyak 370.668 lamaran yang terdiri dari 51.753 pemberi kerja dan 720.099 Pati.

“Dilihat dari perincian aplikasi berdasarkan sektor, aplikasi terbanyak adalah dari sektor konstruksi yaitu 362.775; jasa (204.647), manufaktur (54.224), pertanian (54.163), perkebunan (40.228), pekerja rumah tangga (3.825) dan pertambangan dan penggalian ( 237),” ujarnya dalam wawancara eksklusif dengan Harian Metro.

Ruslin mengatakan, majikan yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti program tersebut dan kedapatan mempekerjakan pekerja yang tidak memiliki dokumen, akan dilakukan penangkapan dan tindakan hukum terhadap majikan dapat dilakukan sesuai dengan UU Keimigrasian 1959/63 ( UU 155) dan Peraturan dan UU Paspor 1966 (UU 150).

Majikan dapat dikenakan Bagian 55B Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 karena mempekerjakan pekerja Pati secara ilegal yang dapat didenda RM10.000 tetapi tidak lebih dari RM50.000 atau penjara tidak lebih dari 12 bulan atau keduanya untuk setiap karyawan yang dipekerjakan.

“Bagi yang mempekerjakan lebih dari lima orang, dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya enam bulan, tetapi paling lama lima tahun dan dapat dicambuk paling banyak enam kali,” katanya.

Dikatakannya, penyidikan juga bisa dilakukan sesuai Pasal 55E UU Keimigrasian 1959/63 yang membolehkan Pati berada di tempat tersebut.

Jika terbukti bersalah, denda tidak kurang dari RM5.000 tetapi tidak lebih dari RM30.000 atau penjara tidak lebih dari 12 bulan atau keduanya untuk setiap Pati.

“Untuk pelanggaran kedua, denda tidak kurang dari RM10.000 tetapi tidak lebih dari RM60.000 atau penjara tidak lebih dari dua tahun atau keduanya,” katanya.

Dia mengatakan, majikan dapat dikenakan tindakan sesuai dengan Pasal 56 (1) (d) Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 yaitu untuk melindungi Pati dimana jika terbukti dapat didenda tidak kurang dari RM10,000 tetapi tidak lebih dari RM50 ,000. “Kalau pekerjanya lebih dari lima, bisa dipenjara tidak kurang dari enam bulan tapi tidak lebih dari lima tahun dan bisa dihukum tidak lebih dari enam kali cambukan,” ujarnya.

Editor : Noor Suriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *