Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

POLDA SULBAR GEREBEK GUDANG ROKOK DIDUGA TANPA IZIN DI POLMAN

FAKTADELIK.COM, POLEWALI MANDAR – Ditreskrimsus Polda Sulbar melalui Subdit I Indagsi melakukan penggerebekan gudang rokok di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), pada Jumat,( 05/06/2026 )

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi Satgas Pangan, petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan 64 dos rokok yang diduga tidak sesuai ketentuan pita cukai.

Barang yang diamankan terdiri dari 61 dos besar rokok merek Lumoru jenis kresek, 1 dos besar rokok merek Cengkeh Pucuk jenis kresek, serta 2 dos kecil rokok merek BSJ Bold jenis filter.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar AKBP Ivan Wahyudi mengatakan, “Semua rokok yang dinilai ilegal akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemusnahan. Sementara untuk rokok yang terbukti sesuai dengan pita cukai, akan dikembalikan kepada pemiliknya.”

Polda Sulbar mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan karena dapat merugikan negara dari sektor penerimaan cukai dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *