FAKTADELIK.COM, WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima penyampaian aspirasi dari Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga terkait konflik pemanfaatan lahan perkebunan warga dengan klaim kawasan hutan produksi oleh pihak kehutanan.
Penerimaan aspirasi tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin (29/6/2026). Perwakilan masyarakat Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, diterima oleh Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Wajo, Andi Gusti Sam, bersama Asisten II Setda Wajo, Andi Baso Iqbal.
Dalam penyampaian aspirasinya, Jenderal Lapangan KPH Daraga, Marsosse Gala, mengungkapkan keberatan masyarakat terkait proses hukum yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Awota bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi terhadap salah seorang warga, Syahrir bin Lapawe, yang diamankan pada 14 Februari 2026 lalu atas dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).
Menurut masyarakat, lahan perkebunan di Dusun Daraga telah dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun dan menjadi sumber penghidupan bagi warga. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan adanya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kabupaten Wajo terhadap lahan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2012.
Melalui forum aspirasi tersebut, KPH Masyarakat Daraga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD Wajo. Di antaranya meminta penyelesaian konflik pertanahan antara masyarakat dengan pihak kehutanan, pemberian kepastian hak pengelolaan masyarakat, serta keterlibatan DPRD Wajo dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan agraria tersebut.
Masyarakat juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Wajo bersama DPRD dapat mencarikan solusi terkait adanya perbedaan pemahaman antara pelaksanaan Perda PBB Nomor 20 Tahun 2012 dengan klaim kawasan hutan oleh instansi kehutanan vertikal.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan DPRD Wajo, Andi Gusti Sam, menyampaikan bahwa seluruh dokumen pernyataan sikap dan tuntutan masyarakat telah diterima secara resmi oleh DPRD Wajo.
Ia menegaskan, aspirasi tersebut akan diproses sesuai mekanisme kelembagaan DPRD sebagai bagian dari fungsi penyerapan aspirasi dan pengawasan.
“Aspirasi dari masyarakat Dusun Daraga ini akan segera kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Sekretariat DPRD memiliki tugas mendukung pelaksanaan fungsi kedewanan, termasuk dalam memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat,” ujar Andi Gusti Sam.
Andi Gusti Sam juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada perwakilan warga karena jajaran Anggota DPRD Wajo belum bisa menemui massa secara langsung di ruang aspirasi.
”Mohon maaf aspirasi belum dapat diterima langsung oleh anggota DPRD karena bertepatan dengan agenda dewan lainnya yang sangat penting dan tidak bisa diwakili,” jelasnya.(Humas DPRD Wajo)
(HARDIWAN)













