FAKTADELIK.COM, WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi II untuk menindaklanjuti aspirasi terkait pemutakhiran data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas objek tanah sawah di Kelurahan Baru Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Selasa (14/7/2026).
RDPU dipimpin Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, didampingi Ketua Komisi I Amshar Andi Timbang dan Sekretaris Komisi II Dr. Ambo Dalle. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Tanasitolo, Kabag Hukum Setda Wajo, anggota Komisi I dan II DPRD Wajo, serta para pihak yang menyampaikan aspirasi.
Membuka rapat, Andi Merly Iswita menegaskan bahwa RDPU digelar untuk mencari solusi terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa merugikan salah satu pihak.
Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, menjelaskan bahwa DPRD menerima dua aspirasi yang memiliki pandangan berbeda. Salah satunya disampaikan Andi Nuzulul Qadri Bakti yang mempertanyakan belum diprosesnya permohonan pemutakhiran data SPPT PBB, meski objek tanah tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Baru Tancung, Ishaq menjelaskan bahwa pemerintah kelurahan belum memproses perubahan data SPPT PBB karena masih terdapat pihak lain yang menguasai objek sengketa. Selain itu, putusan pengadilan dinilai masih memuat kewajiban penyelesaian tebus gadai yang hingga kini belum dipenuhi.
“Persoalan ini juga telah diperiksa Ombudsman dan tidak ditemukan adanya maladministrasi dalam pelayanan,” katanya.
Senada dengan itu, Camat Tanasitolo, Andi Ramlan Danial, mengatakan pihak kecamatan telah berupaya memfasilitasi mediasi. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang tahun 1963, objek sawah memang dinyatakan menjadi hak Andi Werang, namun dengan syarat terlebih dahulu menebus gadai senilai Rp75 sesuai nilai pada saat putusan dijatuhkan.
“Namun sampai sekarang dari mediasi yang kami lakukan, belum ada kesepakatan dari kedua pihak,” terangnya.
Sementara itu, Andi Nuzulul Qadri Bakti berpendapat bahwa istilah “menebus” dalam putusan berbeda dengan “membayar” dan berkaitan dengan mekanisme hukum gadai. Kemudian menurutnya, status tanah yang masih dalam gadai tidak menghalangi proses pemutakhiran data SPPT PBB karena tidak terdapat ketentuan yang melarang hal tersebut.
“Pertanyaan kami apakah ada persyaratan objek tanah yang tergadaikan tidak boleh diurus? Banyak orang yang menggadaikan tanah tetap mengurus sertifikatnya. Di perda dan Perbub tidak ada syarat seperti itu. Yang jadi masalah di sini karena ada orang yang pernah melakukan jual beli atas objek tersebut,” ungkap Andi Nuzulul.
Di sisi lain, aspirator Sudirman memaparkan kronologi sengketa yang berawal dari transaksi gadai hingga jual beli objek sawah yang kemudian berujung pada putusan Pengadilan Negeri Sengkang tahun 1963 yang mengharuskan pengembalian objek sawah kepada Andi Werang dengan syarat menebus nilai gadai kepada pihak yang menguasai tanah saat itu.
Mendengar keterangan dari semua pihak, pimpinan RDPU Andi Merly Iswita merekomendasikan agar Lurah Baru Tancung dan Pemerintah Kecamatan Tanasitolo berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sengkang, didampingi Bagian Hukum Setda Wajo, guna memperoleh penjelasan hukum terkait pelaksanaan putusan tersebut.
“Nanti hasil koordinasi tersebut agar dilaporkan kembali kepada DPRD sebagai bahan tindak lanjut kami, sehingga penyelesaian persoalan ini benar-benar sesuai regulasi dan tidak merugikan pihak mana pun,” tegas Andi Merly Iswita.
(Humas DPRD Wajo)
HARDIWAN














