FAKTADELIK.COM, WAJO – Dalam rangka mendukung perubahan status TPA 2 Cempalagi dari sistem open dumping menjadi sanitary landfill, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo terus melakukan berbagai langkah persiapan.
Ke depan, TPA 2 Cempalagi tidak lagi menerima sampah organik seperti sampah dapur dan sisa makanan, melainkan hanya menerima sampah residu, yaitu sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang jadi Wajib ada pemilaham sampah dari sumbernya.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Andi Fakhrul Rijal B, bersama para pejabat Dinas Lingkungan Hidup mengundang perwakilan para developer perumahan untuk berdiskusi mengenai pengelolaan sampah organik dari sumbernya.
Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana agar setiap rumah di kawasan perumahan tidak hanya dilengkapi dengan tempat sampah, tetapi juga memiliki biopori sebagai sarana pengolahan sampah dapur dan sisa makanan menjadi kompos. Dengan cara ini, sampah organik dapat dikelola langsung di lingkungan rumah tangga sehingga tidak lagi dibuang ke tempat sampah, apalagi diangkut hingga ke TPA.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Alhamdulillah dan mengucapkan banyak terimakasih kepada para developer yang menyambut baik gagasan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dalam mewujudkan kawasan perumahan yang lebih bersih, sehat, serta mendukung keberhasilan penerapan sistem sanitary landfill di TPA 2 Cempalagi.
(HARDIWAN)













