Hukrim  

Polres Polman Ungkap Kronologi Kasus Aborsi dan Tetapkan 2 Tersangka

FAKTADELIK.COM, POLMAN – Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menetapkan AF dan ND sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi yang menyebabkan NF meninggal dunia.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Polman di Aula Rupatama Mapolres Polman, Jumat (28/8/2026).

Penyidik meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/SPKT/348/VIII/2026/SBKT Res Polman tertanggal 26 Agustus 2026.

Polisi menerbitkan dua surat perintah penyidikan. Surat pertama terkait dugaan aborsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Surat kedua berkaitan dengan dugaan pemberian obat untuk menggugurkan kandungan.

NF Diberi Obat untuk Menggugurkan Kandungan

Berdasarkan hasil penyelidikan, NF berkenalan dengan AF melalui media sosial pada akhir Januari 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan.

Pada Maret 2026, NF memberi tahu AF bahwa dirinya hamil dengan menunjukkan hasil tes kehamilan. Polisi menyebut AF tidak menerima kehamilan tersebut dan berencana menggugurkan kandungan NF.

Pada akhir Maret 2026, AF mencari obat untuk menggugurkan kandungan dan memberikannya kepada NF. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

AF dan NF kemudian tidak berkomunikasi selama April hingga Agustus 2026. NF bahkan sempat memblokir AF.

Pada Agustus 2026, AF kembali mencari obat yang dinilai lebih kuat. Ia meminta bantuan ND untuk mencarikan obat tersebut.

Obat itu disepakati seharga sekitar Rp3 juta. Karena AF hanya mampu membayar sebagian, ND disebut menalangi kekurangannya.

Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, obat tersebut diambil dan diserahkan kepada AF. Sekitar pukul 22.00 Wita, AF membawa obat itu ke tempat NF dan memberikannya.

Kondisi NF Memburuk

Menurut penyidik, NF menggunakan obat tersebut sekitar pukul 00.30 Wita. Beberapa jam kemudian, kondisinya memburuk. NF menggigil, sesak napas, mengeluarkan lendir dan cairan dari mulut, serta mengalami kaki dingin dan pucat serta kejang.

NF sempat mengeluhkan rasa sakit kepada AF.

“Sakit sekali, sakit sekali, saya tidak kuat lagi.”

Sekitar pukul 05.10 Wita, NF tidak lagi bernapas. AF kemudian memeriksa denyut nadi dan pernapasan korban dan mengetahui NF telah meninggal dunia.

Jasad NF Dibungkus

Setelah mengetahui NF meninggal, AF panik. Polisi menyebut AF membungkus jasad korban menggunakan selimut dan tali rafia, kemudian melapisinya dengan kasur dan plastik hitam.

Menurut kepolisian, pembungkusan itu dilakukan untuk mengurangi kemungkinan munculnya bau dari jasad korban.

AF diduga hendak membawa jasad NF keluar dari wilayah Polman menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan.

Saat kejadian, terdapat seorang anak berusia sekitar lima tahun di lokasi. AF kemudian membawa anak tersebut ke wilayah Desa Paruk, Kecamatan Binuang.

Pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, anak itu disebut ditinggalkan di lahan kosong sekitar 100 meter dari jalan poros. AF juga disebut meninggalkan uang Rp8 ribu.

Kasus Terungkap dari Laporan Masyarakat

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai seorang perempuan yang meninggal dunia dan jasadnya diduga hendak dibawa keluar dari wilayah Polman.

Laporan itu diterima SPKT Polres Polman pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Polman bersama personel Intelkam dan fungsi terkait kemudian mendatangi lokasi. Polisi menemukan AF sedang mengikat dan membungkus jasad korban.

Jasad tersebut diduga hendak dibawa menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan.

Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku memperoleh obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan dari ND.

Barang Bukti Diamankan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga plastik obat yang telah terbuka, empat obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, empat obat lainnya, satu boks cokelat sebagai wadah obat, satu tas ransel, sejumlah telepon seluler, dan satu sepeda motor.

Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.

AF dan ND Dijerat KUHP

Penyidik menerapkan Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap AF.

AF juga disangkakan secara subsidier dengan Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemberian obat atau permintaan kepada seseorang untuk menggugurkan kandungan.

Sementara itu, ND dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ND juga disangkakan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembantuan tindak pidana, dengan subsidier Pasal 251 ayat (1) undang-undang yang sama.

Polres Polman masih mendalami peran masing-masing tersangka dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan NF meninggal dunia.

Pewarta : Nur Azizah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *