FAKTADELIK.COM, MAMUJU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam gelaran Operasi Antik Marano 2026.
Dalam pengungkapan kasus yang dirilis pada Senin (24/8/2026) tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat melebihi 55 gram.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial SK (35), DMR (39), dan MD (40). Penangkapan ini menjadi salah satu bukti keseriusan jajaran Polresta Mamuju dalam menekan serta memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.**













