Hukrim  

Satresnarkoba Polman Bongkar Rantai Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Faktadelik.com, Polman – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu melalui pengembangan kasus yang dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AP, H alias PA, serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan bermula dari penangkapan AP sekitar pukul 14.30 Wita di wilayah Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kaca pireks bekas pakai yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap, tiga pipet, serta dua unit telepon genggam Android.

Dari hasil interogasi awal terhadap AP, personel Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang diduga berkaitan dengan barang tersebut.

Sekitar pukul 17.30 Wita, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Polman IPTU Japaruddin, S.H., M.M., bersama PS Kanit II Idik AIPTU Ibrahim, S.H., dan personel lainnya bergerak menuju Desa Cullu, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan H alias PA yang diduga berupaya melarikan diri.

Setelah berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan dua bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu alat hisap, tiga unit telepon genggam Android, serta tiga unit sepeda motor jenis Scoopy, Mio M3, dan Supra.

Dalam pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku memberikan keterangan mengenai asal barang tersebut. Informasi tersebut kini masih didalami penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tercatat sebagai peraturan yang mengatur antara lain ketentuan pidana terkait narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Polman IPTU Japaruddin, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Humas Polres Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *