Berita  

Sosialisasi Penertiban Bahu Jalan Nasional Sepanjang Jalan Poros Malabbo Kota Mamasa

FAKTADELIK. COM, MAMASA – Sosialisasi penertiban bahu jalan nasional yang dilaksanakan oleh beberapa dinas terkait, Dinas Perhubungan, Satpol-pp, Satker Balai Jalan Nasional dan Personel TNI/Polri. Sosialisasi tahap pertama tersebut dilaksanakan pada rute poros Kecamatan Tandukkalua sampai di ibu Kota Mamasa.kamis, (03/09/2026)

Kegiatan ini dilepas oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa H. Muhammad Syukur. Sekda mengatakan bahwa kegiatan dilaksanakan secara persuasif dengan memberikan penjelasan kepada warga terkait regulasi dan sanksi orang yang menggunakan bahu jalan secara tidak sah.

Beliau berharap kegiatan sosialisasi penertiban bahu jalan Nasional yang terbentang dari kecamatan Tabulahan sampai ke perbatasan Tanatoraja (Kecamatan Tabang) merupakan kegiatan yang menggugah hati masyarakat untuk sadar akat pentingnya ketertiban, hidup dalam tatanan keteraturan dan pentingnya menjaga kebersiahan lingkungan.

“Kegiatan hari ini bukan sekedar membersikan atau memindahkan barang dan sampah tetapi yang paling penting adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya keteraturan, disiplin dan hidup bersih serta menjaga lingkungan.” Katanya.

Beliau menambahkan bahwa masyarakat yang dihadapi adalah keluarga sendiri sehingga perlu melakukan diskusi dan memberikan pemahaman yang jelas dengan mengedepankan kearifan lokal sehingga mereka merasa dihargai dan dapat berjalan pada posisi yang baik dan benar.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Drs. Imanuel yang langsung memimpin penertiban bersama Kasatpol PP mengatakan bahwa penertiban bahu jalan nasional mulai dilaksanakan pada hari ini yang merupakan tahap pertama dari beberapa tahapan sosialisasi dan penertiban yang dijadwalkan.

Imanuel membeberkan bahwa ruas jalan Poros Malabo’ – Mamasa mendapat giliran penertiban hari ini dan selanjutnya akan dilakukan penertiban dan sosialisasi pada ruas jalan nasional lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Mamasa.

“Penertiban ini merupakan implementasi dari keputusan rapat bersama dengan pihak Satker Jalan Nasional bersama Forkopimda kabupaten Mamasa beberapa hari yang lalu. Harapan kami masyarakat Mamasa yang bermukin di sepanjang pinggiran Jalan Nasional dapat mematuhi aturan dan himbauan dari pemerintah.

Dilarang membangun di bahu jalan, membuat kandang ternak dan meletakkan barang-barang bekas yang berserakan karena itu akan menghambat pandangan pengguna kendaraan di jalan yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.” Demikian disampaikan Kadis Perhubungan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *