Sinjai – Pernyataan Adv. Khair Syurkati,SH.MH. untuk melaporkan Kasat Reskrim Polres Sinjai , AKP S, benar-benar diwujudkan, Kasat Reskim Polres Sinjai ini diduga tidak profesional saat melaksanakan tugas menangani kasus Nikah tanpa Izin (polygami) seorang PNS di Dinas Pendidikan Sinjai berinisial RM, “Penangannnya terkesan sangat lambat bayangkan dilaporkan sejak bulan Juli hingga kini tidak ada tanda-tanda tindak lanjut, bahkan SPDP hanya sekali pelapor/korban terima ujar, ketua Assosiai Advokat Indonesia (AAI) Kabupaten Sinjai ini.
Melalui Aduan yang di sampaikan pada Kabid Propam Polda Sulsel tertanggal 20 Januri 2023 tersebut disebutkan bahwa Proses awal Penyelidikan perkara ini berjalan Normal, bahkan telah dilakukan Gelar Perkara, yang menghendaki agar pelaku dilakukan penahanan, Namun ternyata pelaku hingga saat ini tidak ditahan atas kebijakan Kasat Reskrim Polres Sinjai yang baru.
“Kami menyesalkan lambannya dan dugaan tidak profesionalnya AKP. S , SH. NRP. 7211004, dalam menangani kasus ini, bahkan pelaku/terlapor dengan bebas mempertontonkan dirinya seakan hukum tak mampu menyentuh dirinya. Hal tersebut tentu membuat Istri sah dan keluarganya yang selama ini ditelantarkan semakin menderita.” Jelas Khair Syurkati.
“ bahkan setelah dilakukan konfirmasi oleh pengacara Khair Surkati terkait tidak ditahannya terlapor “RFL”, Kasat Reskrim Polres Sinjai menjelaskan sedang menunggu Petunjuk/Perintah dari Kasipidum Kejaksaan Negeri Sinjai, sebagaimana petunjuk terhadap tersangka 2 (Pasangan Selingkuhan) berinisial VS. Kalo terhadap tersangka 2 berinisial VS kami belum tahan, sesuai petunjuk Kejaksaan lantaran yang bersangkutan memiliki bayi, kami tidak mau di nilai melanggar HAM, Penjelasan tersebut tentu sangat Aneh dan tidak biasa.
Oleh karena Penahananan tidak selamanya harus memisahkan bayi dengan ibunya sebab bisa saja ditahan rumah atau kota, yang lebih aneh lagi oleh karena Penahanan terhadap tersangka 1 “RM” Kasat Reskrim harus menunggu petunjuk dari JPU. Padahal Penyidikan masih dalam kewenangan Penyidik.
“Kami menduga penaganan yang sudah memakan waktu 7 (tujuh) bulan tersebut tanpa disertai Penahanan terhadap tersangka tentu “ada apa-apanya” Oleh karena hasil gelar Perkara sebelumnya disimpulkan bahwa Tersangka akan segera ditahan. Hal ini jika dibandingkan dengan kasus besar SAMBO justru malah sudah tahap putusan pengadilan padahal kami masih ingat betul Laporan disampaikan bersamaan dengan Pemakaman YOSHUA waktu itu.
Bahwa kami menilai ada upaya oknum Penyidik yang berupaya menutup nutupi agar kasus ini mandek atau terhenti. (Obstruction of justice).
Menutup pernyataannya, Khair Syurkati mengharapkan Kepala Bidang Propam Polda SULSEL berkenan mencari tahu dan memastikan perihal Terlambat atau macetnya Proses Penaganan Perkara yang telah melawati Batas Waktu (Perkara sangat Sulit) sebagaimana dimaksud dalam Perkap No. 14 Tahun 2012., dan bila ditemukan ada kejanggalan dalam penanganannya mohon diberikan teguran dan sanksi kepada yang bersangkutan agar Citra Presisi Polri dapat kita jaga bersama.
Sementara itu, personil Subbagyanduan Bidang Propam Polda Sulsel mengatakan pihaknya telah menerima surat pengaduan dari kuasa hukum pelapor dan akan disampaikan kepada pimpinan.
penulis : Andi hair













