Faktadelik.Com, Takalar – Penonaktifan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Takalar, Dr Setiawan Aswad pada Kamis (02/02/23) kemarin, telah mendapat tanggapan dari berbagai elemen diantaranya mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Takalar, Maggarisi Saiyye Dg Nyau.
Mantan Ketua PWI Takalar dua periode ini mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pjs Bupati Takalar lantaran Muhammad Irfan adalah mantan narapidana korupsi saat menduduki suatu jabatan di Kabupaten Jeneponto Propinsi Sulawesi Selatan beberapa tahun yang lalu.
Bahkan menurut Maggarisi Saiyye, penonaktifan Kabag ULP Setda Takalar dengan menunjuk Asisten III sebagai Pelaksana Tugas (Plt) serta penunjukan Asisten I menggantikan Syafaruddin Lallo sebagai Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kabupaten Takalar nilai sudah tepat dan sesuai regulasi.
Olehnya itu Tetta Saiyye sapaan akrab Maggarisi Saiyye berharap agar Pjs Bupati Takalar dapat terus membenahi birokrasi kepegawaian yang selama ini telah banyak melabrak aturan kepegawaian hasil peninggalan Bupati sebelumnya.
Disamping itu lanjut Maggarisi, kami juga menunggu langka Dr Setiawan Aswad guna mengembalikan pejabat yang dinonjobkan tanpa adanya dugaan pelanggaran oleh pejabat sebelumnya. Terlebih lagi harapan itu datangnya dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah lama mengeluarkan rekomendasi untuk mengembalikan beberapa pejabat namun tak kunjung dilakukan oleh rezim Syamsari Kitta,” ungkap Tetta Nyau.
Pria dengan ciri khas kumis tebal ini mengungkapkan bahwa saat ini hampir di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Takalar terdapat ASN yang staf lebih tinggi pangkatnya ketimbang atasannya. Akibatnya menjadi suatu tantangan ketika pengurusan SKP tahunan yang pada akhirnya juga terkendala kenaikan pangkat seorang bawahan.
Kebijakan dan Manajeman ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi yang berbasis kinerja agar bisa dilakukan secara adil dan wajar tanpa sebuah diskriminasi atau merit sistem dapat dijalankan dalam 100 hari kerja Pjs Bupati Takalar.” tandas Tetta Nyau.
Penonaktifan Kabag ULP kata Dr Setiawan Aswad bukanlah kehendak dan keinginan Pjs tetapi ini murni perintah lembaga negara.” katanya. Itupun dilakukan melalui sebuah kajian terhadap pelaksanaan regulasi serta aturan perundang-undangan setelah berkonsultasi kepada lembaga negara diantaranya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi ASN di Jakarta.
Olehnya itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Kabag ULP maka Pemda Takalar menunjuk Asisten III, H Basri Sulaiman sebagai Plt. Selain itu, Pemda juga menunjuk Asisten I, Andi Rijal Mustamin sebagai Plt Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Takalar.” jelasnya.
Penyerahan SK digelar diruang rapat Bupati Takalar yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), H Muhammad Hasbi dengan dihadiri Kepala Inspektur Takalar, H Yahe, Kepala BKPSDM, Drs Muh Irwan dan Kepala Bidang Mutasi, Syaiful Alam, Kabag Protokoler, Syafaruddin Lallo yang sebelumnya menduduki jabatan Plt Kadis PM dan PTSP Takalar. (DS)













