Makassar, Faktadelik.com – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku APIP, untuk segera menjawab surat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dengan nomor surat : B-55/P.4.5/Fd.1/02/2023 tertanggal 13 Februari 2023, untuk dilakukan investigatif dan pemeriksaan terlebih dahulu terkait laporan pengaduan dari L-KONTAK dengan nomor surat : 08096/K.II/S.LP. DPP L-KONTAK/XII/2022 tertanggal 12 Desember 2022 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtam) Provinsi Sulawesi Selatan dalam menentukan Tenaga Pengelola Teknis Bangunan Gedung Negara (BGN).
Permintaan tersebut disampaikan, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Eky sapaan akrab Dian Resky Sevianti, saat ditemui media ini di Kantor Sekretariat L-KONTAK, Senin, 26 Juni 2023.
Eky berharap, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Sulsel, segera memberikan jawaban kepada pihak Kejati Sulsel terhadap hasil investigasi yang dilakukan.
“Kami juga dari pelapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Inspektorat,” ujar Eky.
Sebelumnya L-KONTAK melaporkan Disperkimtan Provinsi Sulsel atas kinerja Kepala Disperkimtan Provinsi Sulsel, Kepala Bidang Keterpaduan Disperkimtan, serta beberapa ASN, dan non ASN yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut Eki, tindakan yang dilakukan oleh Disperkimtan terhadap 4 sample kegiatan yang telah dilaporkan dari total kurang lebih 40 kegiatan yang dilaksanakan oleh Disperkimtan terhadap pengelolaan teknis Bangunan Gedung Negara (BGN), merupakan pintu masuk bagi Kejati Sulsel dalam membuka adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, kedudukan, dan jabatan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara.
Dia berharap Inspektorat Sulsel profesional dan proporsional dalam melakukan tugasnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan.
Eky juga mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulsel yang telah melakukan ekpose bersama Kepala Inspektorat Sulsel.
“Kami berharap teman-teman dari Inspektorat Sulsel bekerja lebih profesional sesuai SOP,” katanya.
Eky dan tim L-KONTAK berharap baik Inspektorat Provinsi Daerah Sulsel maupun Kejati Sulsel tidak tebang pilih dan tetap konsisten dijalur pencegahan, penindakan, dan pemberantasan aksi tindak pidana korupsi bagi pelaku yang korup. (*)














