SHAH ALAM – 12 Juli 2023 Seorang pria Indonesia, Edi Saputra, 40 tahun, divonis berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (UU 670) karena telah menyelundupkan delapan migran Indonesia.
Operasi tersebut dilakukan pada 16 November 2020 oleh tim petugas imigrasi dari Unit Intelijen dan Operasi, Divisi Pencegahan ATIPSOM dan AMLA Kantor Pusat Departemen Imigrasi Malaysia Putrajaya di sebuah hotel di Jalan Gemilang 1, Pusat Perniagaan Gemilang, Sepang Selangor.
Datuk Aslam bin Zainuddin, Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam menghukum tersangka lima tahun penjara setelah dakwaan dibacakan terhadapnya. Penuntutan ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Nur Suriati binti Mohamad.
JIM menyambut setiap pengaduan yang berkaitan dengan perdagangan manusia dan kegiatan penyelundupan migran untuk disalurkan ke departemen ini karena merupakan pelanggaran di bawah Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (UU 670).
Editor : NOOR SURIATI
LAPORAN : NOOR SURIATI













