Diduga Tak Mematuhi UU,GMB Sulsel Lapor PT BLG ke Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi

Faktadelik.Com-Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulawesi Selatan (GMB Sulsel) malakukan aksi unjuk rasa dan Pelaporan di Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi Kamis, (7/9/2023).

Muh. Adam selaku jendral lapangan aksi tersebut menuturkan bahwa hadirnya PT. Biota Laut Ganggang (PT.BLG) yang berdiri di kabupaten Pinrang diduga menghasilkan masalah besar terhadap lingkungan sekitar. Karena adanya Dumping limbah B3 Fly ash dan Bottom ash (FABA), pengelolaan limbah cair dan pengelolaan limbah yang terkontakminasi limbah B3 diduga tidak sesuai Perundang-undang.

“Pelarangan dalam Undang-undang terkait Dumping limbah FABA diduga tidak dihiraukan oleh PT. BLG buktinya dumping limbah tersebut masih ada dalam wilayah PT BLG. Ujar M. Adam saat beroasi

“Begitupun pengelolaan limbah cair yang harusnya tertampung di kolam sebelum masuk ke penjernihan tidak mampu tertampung. Dengan besarnya proses produksi diduga mengakibatkan meluber ke sungai kariango kabupaten Pinrang” Tambahnya

Lebih lanjut Adam Membeberkan bahwa pengelolaan limbah yang terkontaminasi limbah B3 yang  seharusnya dikelola dengan baik atau di serahkan kepihak ketiga yang memiliki izin diduga tidak dilakukan dan kuat dugaan limbah tersebut malah dibuat tempat sampah.

Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut Adam melaporkan dan meminta Gakkum KLHK segera menangkap direktur PT. BLG dan menutup aktivitas perusahaan tersebut.

“Kami meminta Gakkum KLHK untuk segera menangkap direktur PT. BLG dan menutup perusahaan tersebut karena dianggap tidak taat dan patuh dengan aturan yang ada di Indonesia” Tegas Adam

Selang beberapa lama Kemudian massa aksi ditemui oleh Muh Amin S.H., M.H selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Gakkum KLHK wilayah Sulawesi.

Kepada massa aksi Muh Amin menyampaikan akan menindak lanjuti laporan GMB Sulsel tersebut.

“Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan dan telah memberikan sanksi administratif ke PT. BLG, bahkan telah melakukan pengecoran dikolamnya karena waktu ke lokasi PT. BLG terdapat kebocoran di kolamnya sehingga limbah cair masuk ke sungai, untuk sanksi Dumping limbah itu diambil alih oleh Dirjen limbah B3,” Ujar Amin kepada massa aksi

“Dengan ada laporan ini,selanjutnya kami akan berkoordinasi sampai dimana prosesnya dan mengabarkan perkembangannya ke teman-teman nantinya,” Tambahnya.

Selanjutnya massa aksi dipimpim Adam  membubarkan diri. Sebelum bubar massa aksi  berjanji akan kembali untuk follow up pelaporannya.

 

(Azis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *