Hukrim  

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Faktadelik.com, Makassar – Polrestabes Makassar mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi pada hari Jumat (13/10/2023) di Jalan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. Korban inisial SS (14) dan pelaku inisial MK (19) alamat Kabupaten Pangkep.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023) mengungkapkan korban diperkosa diancam menggunakan busur.

“Korban sudah diperiksa, dilakukan visum dan hasil visum menyampaikan adanya pendarahan dan perlu ada perawatan terhadap anak tersebut,” ucap AKBP Ridwan Hutagaol.

Kejadian permula korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi online LITMATCH. Selang empat hari berkenalan tersangka dan korban berjanjian untuk bertemu hingga pemerkosaan terjadi di sebuah kamar kost.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *