Berita  

DPK LIPAN Wajo Bakal Melaporkan Dugaan Pungli SMAN 9 Wajo Ke APH

Faktadelik.com, Sengkang – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SMAN 9 Kabupaten Wajo disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPK LIPAN Wajo), Harry Goa, saat ditemui media ini, Rabu, (06/12/2023).

DPK LIPAN Wajo, menurut Harry, menduga Kepala Sekolah SMAN 9 Kabupaten Wajo beserta Komite Sekolahnya melakukan Pungli terhadap dana komite bagi peserta didik seperti yang diberitakan sebelumnya.

Harry menilai beberapa poin penting telah dituangkan timnya berdasarkan hasil monitoring dan data yang diterima lembaganya untuk selanjutnya di teruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Peserta didik diwajibkan membayar sesuai ketentuan yang sebelumnya pihak sekolah dan Komitenya menetapkan,” ujar Harry.

Pembayaran dana komite yang diangsur setiap bulannya oleh peserta didik menurut Harry, tidak sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku dan bersifat memaksa.

“Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” tegasnya.

Jika aturan itu dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang digunakan menjadi patokan, maka penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena sifatnya memaksa.

“Pada poin 4 dan 5 Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, tidak diperbolehkan melakukan pemungutan dana. Sumbangan yang bersifat sukarela berbeda dengan pungutan yang sebaliknya bersifat wajib dan mengikat. Karena itu tidak termasuk ke dalam bentuk penggalangan dana,” ungkapnya.

Kepala Sekolah dan Komite Sekolah sebaiknya jangan saling melempar tanggungjawab terhadap hal ini. Harry menilai, Ketua Komite dan Kepala Sekolah adalah pihak yang paling bertanggungjawab.

“Kepala Sekolah dan Ketua Komite adalah pihak yang kami laporkan nantinya. Kami juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melakukan evaluasi terhadap kinerja keduanya. Semoga tidak ada permufakatan jahat untuk meraup keuntungan,” tutur Harry.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

“Sementara bantuan, yang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3), menyebutkan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah,” ungkap Harry.

Secepatnya DPK LIPAN Wajo melayangkan surat laporannya ke APH termasuk beberapa sekolah tingkat SMAN dan SMKN di Kabupaten Wajo yang terindikasi melakukan Pungli.

“Kajian hukumnya kami sudah siapkan, secepatnya kami akan koordinasikan ke APH demi tegaknya supremasi hukum,” jelas Harry. (Yusri-red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *