Berita  

2 Tahun Gedung Baru SMAN13 Tidak Digunakan, L-KONTAK Meminta Kejati Buka Penyelidikan

Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan jajaran untuk membuka penyelidikan terhadap pembangunan Gedung SMAN 13 Makassar yang menelan anggaran senilai Rp. 2.930.000.000,-

Pekerjaan yang dilaksanakan tahun 2022 itu, yakni Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer, Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi, Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB), Pembangunan Kepala Sekolah, Pembangunan Ruang Perpustakaan, dan Pembangunan Ruang Bimbingan Konseling (BK).

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaannya (RUP), proyek yang melekat pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, sedianya dibangun dengan konstruksi bangunan gedung 1 lantai secara swakelola bekerjasama Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menilai, pembangunan bangunan gedung yang telah 2 tahun tidak dapat difungsikan, diduga tidak sesuai dengan perencanaannya sehingga mengakibatkan adanya penyimpangan administrasi dan teknis.

Dia menjelaskan, berdasarkan temuan timnya, pengusulan permohonan bantuan oleh pihak SMAN 13 Makassar, tidak didasari kesiapan lahan sesuai usulan, sehingga produk bangunan konstruksi sedianya dapat difungsikan tahun 2023, namun hingga Agustus 2024 banguanan itu terbengkalai dan tidak terpakai.

Eky sapaan akrabnya, menduga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyetujui permohonan pihak sekolah tanpa didasari dengan perubahan design (Gambar Kerja) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Bangunan 2 lantai memliki Koefisien pengali yang berbeda dengan bangunan 1 lantai, jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN), berapa nilai koefisien pengali setiap lantainya. Jika anggarannya cair, patut dipertanyakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel),” katanya.

Dia juga meragukan proyek Pembangunan SMAN 13 Makassar dilakukan taksasi aset dan taksasi pembongkaran. Sebab menurutnya, ada 2 ruang telah dilakukan sebahagian pembongkaran.

“Mestinyakan harus dilakukan penghapusan aset lebih dahulu,” ujarnya.

Eky berharap agar Kepala Kejati Sulsel dan jajarannya segera membuka penyelidikan dengan memanggil PPK, Kepala Sekolah, KSM, dan Tim serah terima barang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab.

“Ada upaya melakukan perbuatan melawan hukum, meskipun alasan PPK nya dibayarkan sesuai bobot pekerjaan. Kalau tidak berfungsi, lalu asas manfaatnya apa? Jangan nanti pura-pura pikun,” tegasnya, Minggu, 11/08/2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *