Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

GRD KK-MOROWALI Desak Polda dan Kejati Sulteng Sanksi Penyidik dan JPU Kasus TPPO untuk Penuhi Hak Korban

Foto: Amrin, Ketua GRD Komite Kabupaten Morowali

Faktadelik.Com- Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-MOROWALI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (POLDA SULTENG) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (KEJATI SULTENG) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban dalam kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang dinyatakan tidak bersalah, sesuai putusan Majelis Hakim pada 26 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Putusan bebas terhadap terdakwa dalam kasus TPPO ini menarik perhatian banyak pihak, sehingga GRD KK-MOROWALI meminta Polres Morowali dan Kejaksaan Negeri Morowali bertanggung jawab atas kerugian materil dan non-materil yang dialami oleh korban dan keluarganya.

Ketua GRD KK-MOROWALI, Amrin, menjelaskan bahwa proses persidangan yang berlangsung lama telah menyebabkan kerugian besar bagi korban dan keluarganya, termasuk dampak jarak tempuh yang jauh dari Makassar ke Poso, serta terhambatnya pendidikan dan trauma psikologis yang dialami korban. Tanggung jawab tersebut, menurutnya, harus dipikul oleh penyidik dan jaksa penuntut umum yang memaksakan kasus ini hingga ke persidangan.

Amrin juga menegaskan bahwa penyidik Reskrim Polres Morowali dan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan korban serta saksi-saksi lain dalam persidangan. Selama proses persidangan, terdapat kejanggalan dan bukti yang tidak terpenuhi, yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk menghentikan proses hukum. Namun, kasus ini tetap dilanjutkan hingga terdakwa Ahmad Fauzi dinyatakan bebas.

“Kami sangat menyayangkan adanya tuduhan dari Polres Morowali dan Kejaksaan Negeri Morowali yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI yang menolak kasasi JPU,” ungkap Amrin.

” Perlunya sanksi tegas bagi oknum yang terlibat dalam kasus ini. Kami meminta Propam Polda Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera memberikan sanksi pemecatan,” tegas Amrin.

Menurutnya, tindakan semena-mena ini akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan dalam mencari keadilan melalui proses hukum. Amrin berharap masalah yang dihadapi korban dan keluarga segera ditanggapi secara kooperatif oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Jika tidak ada respon dalam waktu dekat, GRD KK-MOROWALI bersama keluarga korban berencana melakukan upaya hukum dan mendesak instansi provinsi untuk mengambil tindakan tegas,” tutupnya.

*(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *