Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Resmi Dilaporkan L-KONTAK, Kejari Jeneponto Diminta Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Dan Dinas Kesehatan Jeneponto

Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) resmi melaporkan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

L-KONTAK melaporkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu terkait penggunaan anggaran fisik tahun 2024 Dinas Pendidikan senilai Rp. 26.964.404.200,- dan Dinas Kesehatan senilai Rp. 51.051.782.418,-

Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, L-KONTAK menilai, ke dua OPD tidak melalui tahapan atau prosedur yang diatur pada Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018.

“Ada dugaan terjadi pemborosan anggaran yang berpotensi merugikan negara. Kami meminta Kejari Jeneponto untuk memastikan dugaan tersebut, apakah telah melalui mekanisme yang berlaku atau tidak. Dan itu penting untuk membuktikan nantinya, ada atau tidak ada kerugian negara,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Kamis, (14/11/2024).

Dugaan pelanggaran administrasi dan penggelembungan (Mark-Up) harga, menjadi dasar pelaporan L-KONTAK ke Kejari Jeneponto.

Dian Resky mengatakan, ke dua OPD tersebut diduga tidak melaksanakan perhitungan tingkat kerusakan bangunan gedung negara sesuai ketentuan yang diatur pada Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Negara (BGN), Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

“Tenaga Pengelola Teknis yang melakukan perhitungan, diwajibkan memiliki Sertifikat Pengelola Teknis yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan berpendidikan sarjana teknik. Jika bukan pihak tersebut yang melakukan, ini berarti tidak akuntabel, dan sudah melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.

Ketidakpatuhan atas regulasi diduga menjadi pemicu munculnya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pengganti Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi ilegal alias maladministrasi,” ungkapnya.

L-KONTAK menurut Dian Resky, meminta Kepala Kejari Jeneponto dan jajarannya untuk tidak main-main terhadap laporan masyarakat.

“Jangan sampai karena proyek itu merupakan pendamping dari Kejari Jeneponto, lantas baik pengguna anggaran maupun pelaksana seenaknya berbuat. Berdsarkan pantauan kami, Alat Pelindung Diri (APD) tidak digunakan, padahal itu terpampang dengan jelas disana,” ungkapnya.

Dian Resky mencontohkan untuk Dinas Pendidikan, Rehabilitasi yang dilaksanakan pada beberapa sekolah penerima bantuan, prosentase nilai rehabnya hanya berkisar 21 persen hingga 35 persen.

“Anggaran disatukan Bangunan Baru dan Rehabilitasi. Kami perkirakan nilai Rehabnya berkisar 21 persen hingga 35 persen, tidak seimbang dengan anggaran yang digunakan. Belum lagi pada pembangunan baru, harga satuan bangunan per meter persegi berbeda antara satu dan lainnya, dan itu tidak wajar,” ungkapnya.

Dia berharap, agar Kepala Kejari Jeneponto dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas dengan memanggil pihak terkait seperti Kepala Dinas Pendidikan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Perencana dan perusahaan penyedia jasa dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan Maladministrasi dan Mark-up anggaran.

“Yang diduga Mark-Up pada saat penentuan harga satuan bangunan, jadi bukan setelah berkontrak. Kami akan mendesak Kejari untuk mengusut tuntas proyek tersebut, siapa pun yang terlibat,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *