Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Sengketa Pilkada Usai, Tokoh Agama Kabupaten Pinrang H. Hasan Basri : Bersama Menjaga kondusifitas Pinrang

Faktadelik.com, Pinrang – Sidang Pilkada Kabupaten Pinrang telah usai, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela (Dismissal) perkara Pilkada Serentak 2024.

Menanggapi hal demikian, H. Hasan Basri selaku tokoh agama kabupaten Pinrang mengajak masyarakat kabupaten pinrang agar paslon dan pendukung serta masyarakat bersama menjaga kondusifitas kabupaten pinrang.(6/2/25)

Dengan putusan tersebut, perhelatan Pilkada di Kabupaten Pinrang telah berakhir dalam ketukan palu MK.

Menurutnya, perbedaan pilihan selama Pilkada merupakan hal biasa dalam demokrasi. Namun, kini semua pihak harus kembali bersatu demi kemajuan kota.

“Mari kita menghormati putusan mahkamah konstitusi dan tetap menjaga situasi Kamtibmas di kabupaten Pinrang yang aman damai dan tentram,” tambahnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta