Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
News  

Ketiadaan Perlindungan Hukum Bagi Penulis Lepas dalam UU Pers

FAKTADELIK.COM, JAKARTA – Penulis lepas Yayang Nanda Budiman mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, Pasal 8 UU Pers yang hanya memuat wartawan secara limitatif menyebabkan ketidakjelasan status hukum dirinya dalam ekosistem pers sehingga mengakibatkan haknya atas kepastian hukum, perlindungan diri pribadi dan rasa aman, serta hak untuk menyampaikan pendapat tidak terpenuhi.

“Apakah perlindungan hukum hanya bagi wartawan yang memiliki hubungan kerja formal dan sertifikasi atau juga mencakup pihak-pihak yang secara nyata menghasilkan karya jurnalistik termasuk kolumnis dan kontributor lepas?” ujar Yayang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (29/10/2025).

Sebagai informasi, Pasal 8 UU Pers berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Kemudian Penjelasan Pasal 12 UU Pers berbunyi, “Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara: a. Media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; b. Media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggung jawab pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c. Media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat, dan karakteristik media yang bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.

Pemohon menilai produk jurnalistik seperti berita, artikel, maupun opini/kolom pada hakikatnya lahir dari kerja kolektif institusional yang melibatkan penulis, editor, redaksi, dan perusahaan pers sebagai penanggung jawab penerbitan. Tanggung jawab atas isi penerbitan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kewajiban individu penulis, melainkan juga melekat pada perusahaan pers dan penanggung jawab redaksional. Prinsip ini bertujuan untuk menegakkan akuntabilitas institusional dalam proses produksi dan publikasi informasi kepada publik.

Sementara dalam praktik industri media dewasa ini, Pemohon mengatakan terdapat tren penggunaan pernyataan atau disclaimer pada bagian akhir tulisan opini yang berbunyi “tulisan opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi.” Menurut Pemohon, frasa tersebut kerap diposisikan oleh sebagian redaksi sebagai upaya formal untuk melepaskan tanggung jawab redaksional atas konsekuensi hukum dari publikasi opini.

Sedangkan, Pemohon adalah seorang penulis lepas sejak 2022 dan aktif sebagai kolumnis dan kontributor lepas pada sejumlah media massa daerah dan nasional. Pemohon mengaku secara konsisten memproduksi tulisan bertema hukum, politik, sosial, dan kebijakan publik yang bersifat pengawasan serta kritik terhadap kebijakan penyelenggara negara, sebagaimana karakter yang pada dasarnya merupakan fungsi jurnalistik demi kepentingan publik.

Meskipun sifat hubungan kerja Pemohon adalah lepas dan bukan pegawai tetap perusahaan pers, dari aspek materi dan proses produksi karya jurnalistik, tulisan Pemohon diproses dan diterbitkan melalui mekanisme redaksional sebagaimana layaknya produk pers sehingga pada hakikatnya tulisan tersebut termasuk bagian dari produk jurnalistik yang dipublikasikan oleh perusahaan pers. Posisi kolumnis dan kontributor lepas dalam tata hukum pers belum diatur secara tegas dalam UU Pers untuk tujuan perlindungan institusional.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Dalam melaksanakan profesi wartawan, termasuk kolumnis dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum. Hal serupa juga dimohonkan Pemohon atas Penjelasan Pasal 12 UU Pers sehingga Pemohon ingin pasal ini dimaknai Yang dimaksud dengan penanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi termasuk kolom opini yang dibuat oleh kolumnis dan kontributor lepas yang telah melalui proses kurasi oleh editor dan/atau redaktur.

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Pemohon harus menjelaskan secara detail antara kedudukan hukum dan juga kerugian hak konstitusional yang akan atau sudah dialami atas berlakunya pasal yang diuji.

“Ini yang belum terurai dengan cukup atau elaborasi dengan cukup baik dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji ini,” kata Ridwan.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 11 November 2025 pukul 12.00 WIB.

Sumber : HUMAS MKRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *