FAKTADELIK.COM, JAKARTA – KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka terkait pemerasan terhadap sejumlah Kepala Dinas di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan. Total uang hasil pemerasan yang dilakukan Albertinus mencapai Rp 804 juta. Minggu,(21/12/2025)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci, uang tersebut diterima Albertinus dalam kurun waktu sejak November hingga Desember 2025.
Dari perantara TAR selaku Kasi Datun, uang yang diberikan kepada Albertinus bersumber dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp 270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta.
“Melalui perantara ASB selaku Kasi Intel, yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp 149,3 juta,” terang Asep.
Albertinus diduga memeras sejumlah pejabat di Kabupaten HSU. KPK menyebut HSU mengancam pejabat bahwa aduan masyarakat yang masuk terhadap mereka akan diproses.
Asep mengatakan, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sebesar Rp 450 juta. Penerima tersebut diduga dari sejumlah pihak, salah satunya dari Kadis PU serta Sekretaris Dewan DPRD.
“Transfer ke rekening istri APN senilai Rp 405 juta. Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus hingg November 2025 sebesar Rp 45 juta,” tutur Asep.
Lebih lanjut, Asep menyebutkan Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU. Pemotongan dilakukan melalui bendahara yang digunakan untuk dana operasional pribadi.
“Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi,” ungkap Asep.
Dari hasil penangkapan terhadap Albertinus ini pun, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman Albertinus berupa uang tunai sebesar Rp 318 juta.**














