TanjungBalai – Satres Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap 2 orang, K A PJT Alias NEO (48) dan I Y Alias BOY (51), di Jalan Nangka, Minggu (8/3/2026) dini hari. Barang bukti yang disita: 1 kg sabu, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 2 unit handphone.
Pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













