FAKTADELIK.COM, MAMUJU – Polda Sulawesi Barat menetapkan mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD Mamuju tahun anggaran 2022–2023.
Selain Azwar, mantan bendahara Sekretariat DPRD Mamuju berinisial S juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis. Sabtu, ( 23/05/2026 )
Meski telah resmi berstatus tersangka, kedua pihak diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dari penyidik.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dan transaksi fiktif dalam anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Mamuju anggaran tahun 2022- 2023.**













