FAKTADELIK.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink. Pada Jumat (29/05/2026), penyidik dari Subdit III terpaksa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap dua figur publik, yakni seorang influencer berinisial ZNM dan seorang YouTuber berinisial RV. Tindakan tegas ini diambil lantaran keduanya dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan resmi kepolisian.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, membenarkan adanya tindakan penjemputan paksa tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan prosedur pemanggilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebelum akhirnya menerbitkan surat perintah penjemputan.
Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik, ungkap Kombes Pol. Zulkarnain Harahap kepada awak media.
Dalam pusaran penyidikan kasus ini, pihak kepolisian juga telah melayangkan panggilan kepada saksi-saksi lain yang diduga turut menjadi konsumen dari produk gas tersebut. Terkait status saksi lainnya, Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa hanya saksi berinisial AM yang menyatakan komitmennya untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.
Untuk saksi APG konfirmasi akan hadir setelah Lebaran (Iduladha), imbuhnya memberikan keterangan terkait saksi yang berhalangan hadir.
Langkah pemanggilan deretan figur publik ini merupakan hasil pengembangan kasus pasca-penggerebekan pabrik produksi Whip Pink yang dikelola oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) beberapa waktu lalu. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menuturkan bahwa penyidik memang tengah membidik para konsumen yang secara aktif membeli dan menyalahgunakan tabung gas tersebut.
Kasus ini semakin mencuri perhatian publik setelah influencer ZNM terekam dalam sebuah video viral di jagat maya, khususnya di platform Instagram. Dalam rekaman milik temannya tersebut, ZNM tampak tengah asyik melakukan aktivitas ngebalon, sebuah istilah populer yang merujuk pada penyalahgunaan gas N2O dengan cara dihirup hingga menimbulkan efek tertentu bagi penggunanya.
Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram. Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O Merk Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram, tutur Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Secara keseluruhan, Bareskrim Polri telah memetakan dan memanggil sejumlah nama yang diduga kuat terlibat sebagai konsumen. Selain influencer ZNM, daftar saksi yang dipanggil meliputi selebgram berinisial APG (21), YouTuber RV (29), AM (29), serta seorang warga sipil berinisial CD (29). Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas rantai peredaran dan penyalahgunaan gas N2O ini guna memutus tren berbahaya di kalangan generasi muda.













