Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

ABD ASIS KETUA DPC HIMPUNAN ADVOKAT PENGACA INDONESIA ( HAPI ) SUKSES MEMENANGKAN KLIENNYA BERSAMA REKAN PENGACARANYA

Faktadelik.com, WAJO – ABD ASIS ketua DPC Advokad Pengacara Indonesia ( HAPI ) sukses memenangkan kliennya bersama rekan pengacaranya terkait lahan persawahan yang ada di desa Lowa, kecamatan Tanasitolo. Rabu 22 November 2023

“Eksekusi Perkara Perdata berupa tanah persawahan 5 Petak, Luas kurang lebih 80 Are dan 3 Petak, Luas kurang lebih 22 Are dengan Pemohon eksekusi Andi Azis (73), Alamat Desa Amberi Kec. Lambuya, Kab. Konawe dan termohon eksekusi Andi Nurdin (67) Alamat Desa Lowa, Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo”, Eksekusi Berdasarkan No. Nomor 16 / Pdt.G / 2021 / PN Skg yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 29 / PDT / 2022 / PT MKS serta dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3707 K / Pdt / 2022.

Turut hadir pada eksekusi lahan persawahan ini yaitu Panitera Bagian Hukum Perdata Pengadilan Negeri Sengkang Mansyur, SH, dan Kuasa Hukum ABD ASIS, SH selaku ketua pimpinan cabang Himpunan Adpokad Pengacara Indonesia ( HAPI ), pendamping hukum “PH” selaku pemohon eksekusi Andi Azis, Muh. Irwan,M SH, Sarifa Nabila SH.MH dan Dedy Irmawan SH, Kuasa Hukum Termohon eksekusi Wahyuddin SH, Babinsa Koramil Tanasitolo Serka Syamsuddin, Kepala Desa Lowa A. Sumardi.

Kapolres Wajo AKBP H.Fatchur Rochman,SH.,MH turunkan 47 personel dengan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Wajo Kompol Jasman Parudik,SH bersama Kapolsek Tanasitolo Iptu Aswar, SH.,MH, KBO Intelkam IPTU H. Baso Hasbi dan Kasubbag Dal Ops IPTU Toni Sibijantoro melakukan pengamanan Eksekusi lahan persawahan.

Melalui Kabag Ops Polres Wajo Kompol Jasman Parudik mengatakan bahwa, pelaksanaan eksekusi perkara perdata berupa tanah persawahan di Dusun Lompo Pattolo, Desa Lowa, Kec. Tanasitolo. Kab.Wajo. ( HR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *