FAKTADELIK.COM, MAMUJU – Upaya banding yang diajukan oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif, ditolak Mabes Polri.
Dengan penolakan ini, Rahman Arif tetap dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Rahman Arif terbukti terlibat kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik seorang wanita di Jakarta.
“Iya ditolak bandingnya Rahman Arif,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Slamet menjelaskan proses banding tersebut diselenggarakan di Mabes Polri, meskipun dia tidak bisa memberikan keterangan pasti mengenai tanggal penolakan banding tersebut.
“Sebelumnya oknum perwira tersebut sempat dicari cari,” ujarnya singkat.
Kasus yang menyeret Rahman Arif ini bermula ketika ia dijatuhi sanksi PTDH setelah menjalani sidang kode etik pada Mei 2025 di Propam Mabes Polri.
“Sidang kode etik yang bersangkutan memang benar sudah dilakukan, dengan keputusan PTDH,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulbar AKBP Eko Suroso saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5/2025).
Keputusan PTDH ini membatalkan sanksi sebelumnya yang pernah dijatuhkan di Polda Sulbar, di mana Rahman Arif hanya dikenakan sanksi demosi dalam sidang etik pada akhir Desember 2024.
Sidang terdahulu tersebut terkait laporan dari Siti Nurhasanah, wanita asal Jakarta, perihal penggelapan mobil dan pengancaman.
Dalam laporannya, Siti Nurhasanah menjelaskan AKBP Rahman awalnya membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan perjanjian melanjutkan pembayaran cicilan (sambung cicilan) di Jakarta.
Namun, Rahman Arif tidak melanjutkan pembayaran cicilan, yang mengakibatkan Siti terus dihubungi perusahaan leasing.
“Januari sampai Mei 2024, di bulan Juni saya menagih-menagih, saya minta dilunaskan itu mobil karena atas nama saya, sebelumnya saya sudah minta untuk take over resmi, diminta pindah tangankan secara resmi, tapi dia bilang nama saya sudah jelek jadi tidak bisa kredit,” kata Siti kepada wartawan, Rabu (09/10/2024).
Saat ditagih untuk melunasi atau mengurus take over mobil, Siti mengaku mendapat ancaman dari perwira polisi tersebut.
“Ancaman itu, arogansi sebenarnya, arogansi (AKBP RA bilang) awas lo hati-hati di jalan. Dia bilang hati-hati di jalan, gue gebukin lo, terus arogannya (bilang) anjing, babi lo,” sambungnya.**













