Berita  

Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum ASN Lutra Dilaporkan ke Polisi

Luwu Timur – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) resmi dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, MA (17).

ASN yang berinisial RS tersebut dilaporkan ke polisi usai melakukan penganiayaan terhadap MI pada Senin Malam (1/4/2023) lalu.

Kejadian itu terjadi di salah satu desa yang ada di kecamatan Masamba sekira pada pukul 19.00 WITA.

Dari keterangan Korban MI Bermula saat korban menanyakan sebidang tanah mahar nikah dari ayahnya untuk ibunya yang kini sudah bercerai,Hal itulah yang memicu kemarahan RS karna telah menggarap tanah tersebut dan telah di tanami, dan beranggapan bahwa tanah tersebut telah di beli dari orang tuanya korban yang juga ipar dari Pelaku RS” “,pungkasnya.

Bukan hanya persolan itu saja Mi juga menerangkan kalau dirinya di kasi uang dari ayahnya buat membeli handphone, namun RS marah dan mengatakan bahwa kenapa dia meminta uang dan mengatakan bahwa itu bukan bapakmu”,Lanjutnya.

Di komfrmasi oknum ASN oleh awak media kami berkata” iya memang benar saya menampar anak tersebut karna suda lancang berkata begitu ,saya di sampaikan anak saya kalau dia mengatai saya mengambil mahar (somba) mama nya”ujarnya

Setelah saya dengar penyampain anak saya langsung saya cari dan disitulah saya menamparnya lantaran saya sangt kesal karna saya dia katai begitu ,tuturnya

Mengetahui hal ini, pihak korban tidak terima atas perlakuan yang RS dan melaporkan kepada pihak berwajib atas apa yang dilakukan oleh RS.

Sebelum berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian dan terduga pelaku penganiayaan. (Abidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *